MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masih menunggu pelimpahan berkas penyidikan kasus tragedi karamnya KM Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar yang menewaskan 36 orang penumpangnya.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapakan tiga orang tersangka. Masing-masing nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto. Perwira Posker Pelabuhan Bira berinisial KM. Serta pemilik kapal KM Lestari Maju Hendra Yuwono.
Untuk dua tersangka, mereka dijerat pasal 303 subsider pasal 117 junto pasal 359 KUHP. Dan pasal 302 subsider pasal 122 junto pasal 359 KUHP. Sementara pemilik kapal, dijadikan tersangka dengan pasal 359 KUHP, junto Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap satu berkas perkara kasus tersebut dari penyidik.
“Baru SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima dari penyidik. Kalau berkasnya, belum ada koordinasi dan informasi dari penyidik. Utamanya tentang kapang pelimpahan berkas tahap satu diserahkan oleh penyidik,” ujar Salahuddun, kemarin. (mat/rus)
Kejati Terima SPDP Kasus KM Lestari Maju
×

