MAKASSAR, BKM — Bos PT Bumi Anugerah Saksi (BAS) Soedirjo Aliman alias Jen Tang sudah lama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Namun, hingga saat ini jejak-jejak pelariannya tak jua ditemukan.
Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Hak Azasi Manusia dan Keamanan menaruh perhatian serius atas fakta ini. Karenanya, kala berkunjung ke kantor Kejari Sulsel, Senin (30/7), kasus Jen Tang mendapat sorotan khusus.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, meminta kepada Kejati Sulsel untuk prioritas dalam penanganan kasus korupsi. Termasuk perburuan terhadap Jen Tang, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
”Setiap kasus korupsi yang berproses harus menjadi prioritas. Tidak bisa dibiarkan,” tegas legislator Senayan dari Partai Gerindra itu dalam keterangan persnya di kantor Kejati Sulsel, kemarin.
Sementara Akbar Faisal, anggota Komisi III lainnya lebih khusus membahas soal kasus Jen Tang. ”Tadi (kemarin) dalam pembahasan, saya sendiri yang meminta agar kasus Jen Tang dituntaskan. Saya sudah koordinasikan dengan Kajati,” ujarnya
Kepada Akbar, Kajati Sulsel menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam proses hukum. ”Pak Kajati berjanji bertanggung jawab. Bersama jajarannya akan menyelesaikan kasus ini,” terang wakil rakyat Partai Nasdem ini.
Menurut Akbar Faisal, apa yang dilakukan Jen Tang dan anaknya saat ini telah mempermalukan institusi penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan. ”Karena itu, sebagai anggota DPR saya meminta agar kasusnya dituntaskan,” tandasnya.
Dalam pengusutan kasus Jen Tang, penyidik kejati sudah beberapa kali memanggil anak Jen Tang, yakni Edy Aliman serta istrinya. Namun, mereka selalu mangkir dan tak pernah sekalipun memenuhi panggilan kejati. Ironisnya lagi, alamat yang diberikan kepada penyidik kejaksaan ternyata palsu.
Sorotan dua anggota DPR RI itu mendapat respons dari Kajati Sulsel Tarmizi. ”Ini menjadi masukan bagi saya dan anggota untuk memiliki semangat dan kemauan. Ke depannya akan dilakukan evaluasi dan mengeluarkan banyak strategi untuk menghadirkan alat bukti serta saksi yang secara signifikan dibutuhkan,” kata Tarmizi.
Tarmizi menegaskan, tak ada kebohongan dalam penanganan kasus Jen Tang. Ia pun optimistis dan memastikan proses kasus ini akan berakhir. Diyakini pula pihaknya bisa segera menghadirkan Edy Aliman dan Jen Tang.
“Saya akan meminta asintel untuk membackup penuh jaksa penyidik dalam kasus ini,” tandas Tarmizi.
Tak Jamin Anggaran
Di bagian lain penjelasannya, komisi III DPR RI tidak menjamin adanya penambahan anggaran penanganan perkara, utamanya kasus korupsi di kejaksaan. Desmond J Mahesa menyebut, anggaran penanganan perkara, seperti di KPK, kepolisian dan kejaksaan memang berbeda.
“Pada saat dibahas di BAPENAS, memang ada jatah dan ada kuota. Itulah yang ditetapkan dalam APBN,” ujar Desmond.
Hal ini, menurut Desmond, menunjukkan bahwa memang ada keterbatasan anggaran yang dileluarkan oleh pemerintah dalam penanganan perkara. Tak hanya di kejaksaan, tapi juga di kepolisian mengalami hal yang sama.
Selain anggaran, lanjut Desmond, kejaksaan juga memiliki keterbatasan personel dalam rangka penegakan hukum dan penanganan perkara. Karena itu ada solusi yang ditempuh. Seperti dengan melakukan kerja sama serta koordinasi dengan pemerintah daerah dalam proses penegakan hukum.
“Tidak bisa semuanya kita penuhi. Karena kalau melihat anggaran, jumlahnya memang sangat terbatas,” kata Desmond. (mat/rus)

