pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Waspadai Tukang Hipnotis Modus Jemputan

MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki duduk jongkok sambil memegangi kepala, di salah satu ruangan tim Resmob Polda Sulsel. Sesekali ia tertunduk sambil mengusap air mata dan hidungnya.
Seorang diri dia di ruang sempit itu. Tidak lama kemudian datanglah petugas kepolisian menginterogasinya.
Di depan polisi, pria itu menyebutkan identitasnya. Namanya Agus Siama (45). Beralamat di Jalan Palleko, Kabupaten Takalar. Sehari-harinya berprofesi sebagai sopir. Belakangan terungkap penyebab sampai dirinya mesti berurusan dengan pihak kepolisian.
Ternyata, Agus terlibat dalam kasus kejahatan penipuan dengan cara menghipnotis korbannya. Kepada polisi, ia mengaku tak sendirian melakukan aksinya. Melainkan ditemani empat orang rekannya. Sudah tujuh kali komplotan Agus melakukan aksinya.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara menyebut, Agus diamankan karena kasus hipnotis di wilayah hukum Polres Parepare. Korban melapor ke Polsek Bacukiki.
Dalam aduannya, korban mengaku dihipnotis oleh empat orang laki-laki. Ia juga menyebutkan ciri-cirinya. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP:26/III/2018/Polda Sulsel/Resort Parepare/Sektor Bacukiki.
Dalam aksinya, kawanan ini menggunakan modus menjemput calon korbannya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan korban dihipnotis, lalu barang berharga miliknya dijarah. Pelaku juga tercatat melakukan aksinya di atas mobil angkutan kota alias petepete.
Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku dan tak kunjung ditemukan, polisi lalu memasukkan komplotan ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bacukiki. Selanjutnya dikoordinasikan dengan Tim Resmob Polda Sulsel.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan seorang tersangka berhasil terlacak. Tepatnya di lokasi penjualan pasir jalan poros Malino.
”Tersangka berhasil kita amankan. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Bacukiki, Parepare untuk proses hukum,” jelas AKP Edy Sabhara, Minggu (5/8).
Dari penuturan tersangka saat dimintai keterangan, kata Edy, ia pernah melakukan aksi penipuan di Kota Parepare. Kejadiannya pada 7 Maret 2018 siang.
Di sana tersangka menghipnotis korbannya. Yang diambil uang Rp700 ribu, serta satu unit gawai. Sehingga total kerugian mencapai Rp4,5 juta.
Tiga orang yang menemani Agus beraksi dan belum tertangkap, masing-masing ICL, Dg Erg dan AD. Satu orang lainnya berinisial DD juga pernah bersama Agus Siama beraksi, namun di lokasi berbeda.
”Empat orang ini yang membawa kabur uang tunai sebesar Rp700 ribu dan satu unit HP yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp4,7 juta,” terang Edy.
Selain di Parepare, kawanan ini juga melakukan praktik hipnotis di enam lokasi lain dalam wilayah hukum Polda Sulsel. Dalam aksinya, tersangka awalnya menjemput calon korbannya. Setelah itu nmenjemput rekannya satu persatu.
Di atas mobil, kawanan inipun beraksi. Korban dihipnotis dan barang berharga miliknya diambil. Setelah itu diturunkan di masa saja sesuai keinginan pelaku. (ish/rus)



×


Waspadai Tukang Hipnotis Modus Jemputan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar