MAKASSAR,BKM — Pada sebuah ruangan di markas Resmob Polda Sulsel. Dua lelaki tengah menjalani interogasi. Masing-masing Dandi dan Hendri Paisal alias Tamrin.
Kepada polisi, mereka mengaku telah melakukan pencurian di empat titik. Tepatnya di Jalan Sunu. Pada bulan Juni 2018, keduanya menggasak gawai merk Xiomi Note 4X warna emas.
Di bulan yang sama, beraksi di Jalan Maccini Sawah. Di sana ia membawa kabur satu unit sepeda. Kemudian di Juli 2018 menggasak gawai Oppo warna gold pink. Terakhir di Jalan Bulusaraung pada Juli 2018, mencuri gawai Samsung Android warna hitam
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara mengatakan, kedua tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tallo.
”Berdasarkan laporan yang masuk, kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka Tamrin diketahui tengah berada di Jalan Penghibur bersama istri dan rekannya. Ia berhasil ditangkap,” jelas AKP Edy, Selasa (14/8).
Ketika menjalani pemeriksaan, Tamrin mengatakan dirinya tak sendirian kala beraksi. Melainkan ditemani seorang rekannya bernama Dn.
Mendengar pengakuan tersebut, tim Resmob Polda Sulsel menggiring Tamrin untuk pengembangan. Ia diminta menunjukkan persembunyian Dn (15) pada Minggu malam (12/8). Beralamat di Jalan Kerung-kerung, perkampungan Santaria
Tersangka Dn berhasil diringkus. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit gawai merk Xiomi Redmi Note 4 gold. Kedua tersangka bersama barang bukti hasil curiannya kemudian diserahkan ke Polsek Tallo untuk diproses hukum lebih lanjut. (ish/rus)
DPO Maling Gawai Ditangkap saat Bersama Istri
×

