pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Selangkah Lagi Bos Abu Tours Diadili

MAKASSAR, BKM — Berkas dakwaan Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours akhirnya rampung. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah melakukan ekpose di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hamzah Mamba alias Abu Hamzah terseret dalam pusaran kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana jamaah umrah sebesar Rp1,4 triliun. Dari hasil ekspose di Kejagung, dinyatakan bahwa berkas dakwaan perkara tersebut telah layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, selangkah lagi Hamzah Mamba diadili.
”Saya, JPU dan pimpinan sudah melakukan ekspose di Kejagung. Seluruh dakwaan yang diajukan JPU sudah dianggap memenuhi syarat untuk dilimpahkan. Tidak ada lagi yang perlu diubah atau diganti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Dicky Rachmat Rahardjo, Selasa (14/8).
Kini, lanjut Dicky, JPU tinggal menyusun dakwaan. ”Berkasnya tinggal disempurnakan sedikit. Paling tinggal 10 persen lagi. Setelah itu kita limpahkan,” tandasnya.
Terdakwa dalam perkara ini disangkakan telah melanggar pasal 374 subsider 372 KUHP, juncto pasal 55 ke (1) KUHP. Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal U undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Total kerugian uang jamaah sebesar Rp1,4 triliun. Dari jumlah jamaah sebanyak 86.720 orang yang tersebar di 15 kota di Indonesia. (mat/rus)



×


Selangkah Lagi Bos Abu Tours Diadili

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar