pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rp21,74 Miliar DBH dari Bapenda untuk Palopo

PALOPO, BKM — Hingga Juni 2018, Pemerintah Kota Palopo telah kebagian dana bagi hasil (DBH) pajak daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sebesar Rp21.741.839.627. Angka ini berasal dari lima jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulsel.
Dana tersebut merupakan hak pemerintah Kota Palopo atas lima jenis pajak daerah yang dikelola Pemprov Sulsel melalui Bapenda. Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp4.545.070.534. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp8.012.735.122. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3.445.161.693. Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 92.561.605. Dan Pajak Rokok sebesar Rp5.646.310.674.
Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Value Kota Palopo, Senin (13/8). Kegiatan ini dibuka Kabid Pengendalian dan Pengawasan Bapenda Sulsel A Masbit Taufiek. Dia mewakili Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tanaranggina.
Sosialisasi diikuti seratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat Kota Palopo. Hadir anggota DPRD Sulsel Dr H Husmaruddin, Iptu Tabita dari Polres Palopo, serta Kamil Agus dari Jasa Raharja.
”Pajak daerah itu dibagihasilkan dengan persentase tertentu. PKB dan BBN-KB misalnya, sebesar 70 persen diberikan ke provinsi, sedang 30 persennya untuk kabupaten/ kota. Untuk PBB-KB, bagi hasil yang diterima provinsi hanya 30 persen dan 70 persennya diberikan ke kabupaten/ kota. Sedang untuk PAP, kabupaten/ kota maupun provinsi, masing-masing memperoleh 50 persen. Untuk pajak rokok, porsi bagi hasil untuk kabupaten/ kota lebih besar dari provinsi. Kabupaten/ kota memperoleh 70 persen, sedang provinsi hanya kebagian 30 persen,” para Andi Masbit.
Dimoderatori Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo H Anton Amri, Andi Masbit menerangkan, sebelum Perda No 8 tahun 2017 diberlakukan, pajak progresif yang dikenakan untuk kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, sudah turun menjadi 2 persen. Kendaraan ketiga, dari 3,5 persen menjadi 2,25 persen.
Untuk kepemilikan kendaraan keempat juga turun dari 4,5 persen menjadi 2,5 persen. Untuk kendaraan kelima dan seterusnya kini hanya dikenakan 2,75 persen dari 5,5 persen sebelumnya.
“Dengan peraturan tersebut, setiap pelanggan Samsat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, akan merasa lebih ringan dan lebih mudah menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Diungkapkan pula bahwa realisasi penerimaan pajak daerah yang dihimpun Bapenda Sulsel hingga 30 Juni 2018 sudah mencapai Rp1,887 trilun lebih.
“Pencapaian pajak untuk tahun anggaran 2018 diharapkan dapat terpenuhi sesuai dengan waktu dan target telah ditetapkan,” kata A Masbit. (*/rus)



×


Rp21,74 Miliar DBH dari Bapenda untuk Palopo

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar