MAKASSAR, BKM — Lima paket berukuran besar diperlihatkan kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (31/8). Barang yang terbungkus rapi dan dilakban plastik warna coklat itu adalah narkotika jenis ganja.
Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang mengungkap kasus ini. Barang haram tersebut diamankan pada Kamis sore (30/8).
Polisi menyita ganja tersebut sesaat setelah diambil dari sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Landak Baru. Seorang karyawan perusahaan itu bernama Arjun diringkus polisi. Dia warga Jalan Inspeksi Kanal.
Bersama Arjun, ikut diamankan pula Alam Jaya (23). Beralamat di Jalan Banta-bantaeng.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika merilis kasus ini di kantornya, kemarin. Ia didampingi Kasubag Humas Kompol Laode Idris.
Dijelaskan Diari, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Disebutkan bahwa, seorang karyawan jasa pengiriman barang bersama seorang rekannya menerima kiriman paket yang dicurigai narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Elang. Alhasil, di pinggir jalan depan tempat pengambilan barang kiriman itu didapati dua orang pria yang dicurigai. Mereka membawa paket yang terbungkus rapi.
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Ternyata, bungkusan itu berisi ganja. Beratnya 5 kg. ”Saat diperiksa, keduanya mengakui kalau ganja tersebut dipasok dari Medan,” ujar Diari.
Setelah ditelusuri, ternyata ganja dalam jumlah banyak itu diorder oleh seorang narapidana bernama Coklat. Saat ini ia tengah menjalani hukuman di Rutan Gunung Sari, Makassar. Vonis hukumannya 8 tahun penjara.
”Pengiriman barang melalui Mama Aldo dari Medan, dengan tujuan Arjun, karyawan jasa pengiriman. Selanjutnya Arjun ini yang akan mengantar barang ke Alam Jaya. Rencananya Alam Jaya meneruskan ke Coklat di rutan. Untuk pengambilannya, Coklat menyuruh seseorang,” terang Diari.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (jul/rus)
Napi Rutan Kendalikan Peredaran 5 Kg Ganja
×

