pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

247 ASN Pindah ke Pemprov, Terbanyak dari Bantaeng

MAKASSAR, BKM — Sebanyak 247 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai pemerintah kabupaten/kota di Sulsel mengajukan usulan pindah ke Pemprov Sulsel. Dari angka tersebut, tercatat ASN dari Kabupaten Bantaeng terbanyak yang mengusulkan pindah.
Dari 247 ASN kabupaten/kota yang mengajukan mutasi, 39 orang berasal dari Kabupaten Bantaeng. Jumlah ini paling tinggi dibanding kabupaten/kota lainnya.
Rinciannya, Pemkab Bantaeng 39 ASN. Pemkab Jeneponto sembilan orang. Pemkab Gowa satu ASN. Pemkot Parepare 6 ASN. Enrekang lima ASN.
Sementara Kabupaten Maros 10 ASN. Sidrap sembilan ASN. Luwu Utara tujuh ASN. Palopo satu ASN. Lutim tiga ASN. Takalar empat ASN.
Dari Pemkot Makassar tiga ASN. Barru tiga ASN. Tana Toraja dua ASN. Selayar dua ASN. Luwu dua ASN. Pangkep tiga ASN. Bulukumba empat ASN. Soppeng dua ASN.
Kabupaten Bone empat ASN. Sinjai dua ASN. Wajo satu ASN. Pinrang satu ASN. Toraja Utara dua ASN.
Untuk menjadi ASN Pemprov Sulsel, sejumlah tahapan harus diikuti. Salah satunya dengan mengikuti seleksi.
Seleksi mutasi dilakukan Pemprov Sulsel, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (3/9). Mereka mengikuti tes CAT, psikotes dan wawancara selama 3 hari.
Dari data yang ada, 247 PNS ini terdiri dari 58 tenaga pengajar, 38 tenaga kesehatan, dan 151 tenaga administrasi. Untuk asalnya, ada yang dari kabupaten/kota di Sulsel 164 orang. Luar provinsi 77 orang. Dan kementerian/instansi vertikal enam orang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kompetensi dan Potensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sumarlin mengatakan, seleksi mutasi diselenggarakan dalam rangka memperoleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, kapabel dan sesuai formasi yang ada.
Seleksi pindah ini dilaksanakan dalam tiga tahap. Mulai dari psikotes, tes kompetensi dasar dengan sistem CAT, dan wawancara.
“Seleksi akan dilakukan oleh tim asesor bersertifikat yang merupakan pegawai organik di UPTD,” kata Sumarlin.
“Diharapkan, semua peserta mengikuti tahapan yang ada. Kalaupun ada kekurangan kami minta maaf, mengingat UPTD ini baru terbentuk dua tahun, sehingga masih banyak yang harus dibenahi,” ujarnya.
Sumarlin menambahkan, tes dilaksanakan sesuai permohonan yang masuk. Tujuannya, untuk memperoleh pemetaan pegawai sesuai kompetensi, disesuaikan sesuai formasi yang tersedia berdasarkan analisis kebutuhan.
“Pengumuman akan dilakukan setelah mengelola hasil ujian ini. Dan yang paling lama mengelola hasil psikotest, minimal dua minggu. Kalau hasil CAT bisa langsung diketahui,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKD Sulsel Muhammad Nurhaji G, yang membacakan sambutan Kepala BKD menyampaikan, persoalan mutasi atau pindah dari satu instansi ke instansi lain, dari daerah ke provinsi, atau dari satu provinsi ke provinsi lain, telah diatur dalam undang-undang. Mutasi ini sudah selayaknya dilaksanakan secara adil, berdasar azas kompetensi.
“Tes kompetensi diselenggarakan bagi PNS yang ingin mengembangkan karir di lingkup Pemprov Sulsel,” kata Nurhaji.
Ia menambahkan, semua PNS yang ingin pindah ke lingkup Pemprov Sulsel wajib mengikuti tes kompetensi. Sehingga, mereka bisa memahami tugas dan tanggung jawabnya ke depan, saat bertugas.
“Melalui seleksi ini kami juga bisa mengukur bagaimana kompetensi dari PNS yang bersangkutan, sehingga bisa ditempatkan di posisi yang tepat sesuai kapabilitasnya,” ujarnya. (rhm/rus)



×


247 ASN Pindah ke Pemprov, Terbanyak dari Bantaeng

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar