MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disebutkan telah melanggar amanah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Khususnya pasal yang mengatur tentang keberadaan dan fungsi Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai lembaga penggerak ekonomi masyarakat daerah.
Kegagalan implementasi amanah UU Nomor 10/2009 ini sudah lama berlangsung. Hal ini secara tegas dikeluhkan oleh perwakilan badan unsur pelaksana BPPD Provinsi Sulawesi Selatan yang resmi bekerja setelah dikukuhkan 29 Agustus 2018 lalu.
“Sejak badan promosi daerah dibentuk 2015 lalu, tidak ada sama sekali tanggung jawab Pemprov Sulsel bersama pelaku industri lainnya berjuang agar lembaga promosi ini berjalan sesuai amanat UU No.10/2009,” keluh Direktur Eksekutif BPPD Sulsel Hendra Nick Arthur, kemarin.
Perwakilan unsur industri media dan komunitas penulis pariwisata dalam kepengurusan BPPD Sulsel ini, berharap agar persoalan pembiayaan yang terjadi di lingkungan badan promosi daerah bisa dituntaskan tahun ini.
“Kenapa kita tidak berkaca dengan kesuksesan badan promosi pariwisata NTB-Lombok. Mereka berhasil menggerakkan pelaku industri mengangkat halal tourism di daerah mereka. Bali yang selama ini berjaya, terpaksa tunduk dengan terobosan pelaku industri dan Pemda NTB melalui koordinasi badan promosi daerahnya,” ujar Hendra.
Ia juag juga menyayangkan masih dominannya ego sektoral, baik di kalangan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulsel, maupun pelaku industri pariwisata di daerah ini.
“Seharusnya pemprov mampu merangkul pelaku industri dan akademisi. Demikian pun sebaliknya, pelaku industri juga harus membuka diri. Bukannya saling mencari kesalahan. Mereka harus duduk bersama. Mencari solusi agar badan promosi daerah bisa menjadi gerakan kekuatan ekonomi baru,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, sektor kepariwisataan daerah merupakan satu-satunya dunia usaha yang memiliki ketahanan krisis di tengah goncangan ekonomi nasional. Termasuk pelemahan nilai tukar rupiah menjelang pemilihan presiden 2019 mendatang.
“Hanya sektor pariwisata yang bisa menggerakkan ekonomi daerah. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja. Membuka lapangan kerja baru. Bahkan mendorong peredaran uang melalui belanja wisman agar menghabiskan mata uang asing mereka dalam bentuk rupiah. Ini kan yang dibutuhkan negara,” tandasnya.
Dia berharap pemimpin Sulsel yang baru dilantik bisa memikirkan kondisi kepariwisataan daerah. Terutama keterpurukan badan promosi daerah selama tiga tahun terakhir akibat tidak memperoleh dukungan pembiayaan daerah.
“Saya percaya Gubernur Nurdin Abdullah dan pasangannya mampu menyelesaikan persoalan ini. Semoga ini bukan janji politik saja. Persoalan kepariwisataan Sulsel yang jadi program prioritas gubernur definitif harus dituntaskan. Kami butuh perubahan Pak Prof,” tagihnya.
Dia berharap, pemimpin Sulsel yang baru tidak hanya fokus menyiapkan plafon anggaran daerah. Melainkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, khususnya di sektor kepariwisataan daerah.
Hal sama disampaikan Kamaruddin Azis, yang menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif Unsur Pelaksana BPPD Provinsi Sulsel. “Sudah waktunya segenap pemangku kepentingan di kabupaten/kota sungguh-sungguh membenahi sumber daya wisatanya, memoles destinasi, memperbaiki konektivitas antar daerah hingga penyiapan strategi promosi daerah,” imbuhnya.
“Yang pasti, saatnya saling bantu, mendorong kerja sama antarpelaku wisata seperti pengusaha hotel dan restoran, jasa travel, operator wisata seperti penyelaman hingga komunitas pemerhati wisata bahari,” tambah alumni Fakultas Kelautan Unhas ini.
Makassar, Sulawesi Selatan, lanjutnya, merupakan hub di Kawasan Timur Indonesia. Artinya, peluang bisnis kepariwisataan akan sangat terbuka dan berpeluang jadi sumber devisa terutama lokasi-lokasi strategis.
”Sebutlah seperti Bulukumba, Pangkep, Selayar, Luwu, Luwu Timur, Toraja hingga Toraja Utara. Jika mereka bisa berbenah, saya pastikan para pemangku kepentingan, terutama masyarakat di lokasi wisata akan merasakan nikmatnya uang dollar,” kata aktifis blogger Sulsel ini. (rls)
Sulsel Langgar Amanah UU Kepariwisataan
×

