GOWA, BKM — Seorang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Makassar berinirial SA kini mendekam dalam ruang tahanan Polres Gowa. Pria usia 35 tahun itu terjaring dalam Operasi Antik Lipu 2018, Minggu malam (16/9).
Ia tertangkap polisi karena menguasai narkotika jenis sabu. SA ditangkap saat berkendara di jalan. Kala itu, aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gowa menggelar operasi di Jalan Seroja, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu.
SA tertangkap tangan membawa dua buah pireks berisi kristal bening. Satu buah korek api gas. Satu saset plastik bening bekas pakai. Dan satu batang pipet plastik putih. Karena barang bukti itu, SA pun diangkut petugas ke Mapolres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, tersangka SA terancam 12 tahun penjara atas ulahnya memakai obat-obatan terlarang jenis narkotika. Ia dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diringkus petugas saat menggelar Operasi Antik Lipu 2018 pada Minggu malam kemarin,” jelas Kapolres Shinto didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud saat menggelar kasus ini di halaman Mapolres Gowa, Senin siang (17/9).
Tersangka SA mengaku dia baru mengkonsumsi sabu sekitar satu tahun. Dirinya sekadar pemakai tanpa berniat menjualnya. “Saya hanya memakai, tidak menjual,” ujarnya.
Lalu dari mana dia memperoleh uang untuk membeli barang haram tersebut? SA menuturkan, dirinya menyisihkan pendapatan dari honornya bekerja, yang nilainya Rp1,3 juta per bulan. Juga dari SPPD bila ada kegiatan dinas. ”Saya biasa simpan uang dan menabung. Uang itu saya pakai beli sabu,” tandasnya.
SA mengaku mendapatkan sabu setelah membelinya di wilayah Paccerakkang, Makassar. Soal kenapa sampai dirinya mengonsumsi sabu, SA mengatakan awalnya hanya coba-coba. Tapi lama kelamaan ketagihan. Hingga akhirnya tertangkap polisi.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar Basri Rahman, mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya pegawai honorer Dinas PU yang tertangkap terkait narkoba. Hingga saat ini BKD belum mendapat laporannya.
“Belum dapat laporan mengenai itu. Saya tidak tahu,” katanya, kemarin.
Namun jika hal itu terjadi, Basri mengatakan BKD jelas akan menindak tegas. Sanksi terberat bisa saja pemecatan.
Keputusan penindakan yang akan dilakukan BKD terkait anggota honorer ini jika terbukti positif, pasti akan dilakukan. Namun Basri mengatakan jika penindakannya tak boleh juga secara sepihak.
“Kalau positif, kita akan tindaki. Bisa saja kita pecat. Tapi tidak boleh juga secara sepihak. Harus melalui prosedur kepolisian,” kata Basri.
Pemilik Elekton Jadi Pengedar
Sebelumnya, pada Kamis (13/9), operasi yang sama juga menjaring tersangka pengguna sekaligus pengedar sabu berinisial BHD (47). Warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ini diketahui pemilik salah satu usaha electone di Pallangga.
Saat diinterogasi penyidik, BHD mengaku jika dirinya tak hanya menjadi seorang pengedar. Namun juga menjadi pemakai selama empat tahun terakhir.
Kapolres Gowa menjelaskan, tersangka BHD diamankan dari rumahnya di Jalan Budaya, Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Dari pengakuan BHD diketahui jika tersangka menjual sabu dengan harga yang bervariasi. Sasarannya masyarakat yang memang mengkonsumsi narkotika golongan satu ini.
Dari BHD, polisi menyita 74,93 gram sabu yang telah dipecah ke dalam beberapa saset plastik. Empat potong pipet, serta dua buah kaca pirex.
“Tersangka BHD mengakui bahwa sabu itu dibelinya dari Nunukan, Kalimantan untuk dipasarkan di Kabupaten Gowa. Tersangka dijerat Pasal 114, subsider pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres. (sar-nug/rus)

