MAKASSAR, BKM — Kisruh New Makassar Mall terus berlanjut. Para pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Makassar Mall akan mengajukan tuntutan terkait harga tempat berjualan. Gugatan ini akan diserahkan oleh kuasa hukum mereka Erwin Kallo.
Ketua Aliansi Pedagang Makassar Mall Sainuddin, menegaskan pihaknya belum bisa menerima tindakan MTIR yang menetapkan harga di atas kesepakatan. Karena itu, mereka meminta kepada Erwin Kallo untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami merasa dizalimi. Selama ini kami tidak punya tempat mengadu. Kalau mengaduki ke pemerintah kota, justru kita yang dihabisi. Makanya, kita minta bantuan ke kuasa hukum,” kata Sainuddin.
Sementara Erwin Kallo mengatakan jika dirinya siap menangani masalah ini tanpa dibayar oleh pedagang. Menurutnya, hal ini sebagai upaya untuk menolong para pedagang yang selama ini tak tahu di mana harus mengadu.
Erwin akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar kepada MTIR, Pemkot, dan BPN. Dasar gugatannya adalah pembangunannya tidak sah secara hukum maupun fisik.
Secara hukum, pembangunan New Makassar Mall disebutkan tidak melalui persetujuan para pedagang. Padahal, selama ini para pedagang telah memiliki sertifikat. Artinya, mereka sudah memiliki secara sah bangunan beserta tanahnya. Sehingga, mereka seharusnya dilibatkan dalam penentuan bangunan, tempat dan harga di bangunan baru ini.
“Bukan penggusurannya yang digugat, tapi pembagunannya karena cacat hukum. Sertifikat yang dipunya pedagang itu sertifikat satuan rumah susun. Jadi yang dipakai adalah undang-undang rusun. Di undang-undang itu secara hukum, pedagang adalah pemilik bangunan dan tanah. Karena dalam undang-undang rusun, tanah itu adalah tanah bersama. Jadi tempat itu sebenarnya adalah milik pedagang, bukan MTIR,” tegas Erwin saat memberi keterangan di eks lapak pedagang yang dibongkar, Minggu (23/9).
Selain itu, tambah Erwin, pembangunannya secara fisik juga salah. Karena tidak ada tangga darurat yang dibangun di New Makassar Mall. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur pembangunan, dan akan membahayakan pedagang jika suatu saat terjadi bencana.
Gugatan ini rencananya akan dilayangkan dua pekan ke depan. Targetnya adalah tercapainya suatu kesepakatan harga sesuai permintaan yang telah disepakati atau yang telah dicek oleh BPKP.
”Kami mau kesepakatan yang win win solution. Kami mau kesepakatan harga yang sebelumnya, bukan harga yang dimau MTIR. Kalau mereka tidak mau, ya silakan bongkar bagunan itu, karena lokasi itu milik pedagang. Kalau itu sudah disepakati, baru kita meminta untuk membuat tangga darurat,” tegas Erwin. (nug/rus)
Kisruh New Makassar Mall Berlanjut ke Pengadilan
×

