pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Maling Barter Motor Curian dengan Sabu

MAKASSAR, BKM — Seorang pria dengan lengan kiri yang dipenuhi rajah menjalani pemeriksaan di ruangan unit Reskrim Polsek Tallo. Jawaban yang diajukan penyidik kepadanya, dijawab dengan terus terang, walau agak terbata.
Lelaki ini bernama Syarifuddin alias Ipul. Ia diamankan polisi menyusul keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua kali sudah ia berhasil menggasak motor milik korban.
Satu unit motor Yamaha Mio Sporty ia gasak di Jalan Al-Markaz, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo. Kejadiannya pada bulan Agustus lalu.
Lokasi kedua adalah Jalan Kandea III, Kecamatan Tallo. Di tempat ini Ipul membawa kabur satu unit Honda Beat. Peristiwanya berlangsung Juni 2018.
Motor hasil curian Ipul kemudian dijual ke penadah. Ia menyebut identitas ketiganya. Yakni Reza Mulya Pratama (28), warga Jalan Puri. Andi Kusarto alias Anton (35), beralamat di Jalan Skarda Blok N lorong 1. Serta Akmla bin H Ire (28), tinggal di Jalan Baji Areng poros Malino.
Mendengar pengakuan tersangka, polisi kemudian menggiringnya untuk pengembangan, Senin (24/9). Ia diminta menunjukkan lokasi menyembunyikan barang bukti, serta ketiga orang penadah motor curiannya.
Dari hasil perburuan yang dilakukan petugas, tiga penadah tersebut berhasil diamankan di tempat berbeda. Dari tangan mereka masing-masing disita barang bukti.
Dari penuturan Reza saat diinterogasi, ia mengaku menerima satu unit motor hasil curian Ipul berupa Yamaha Mio Sporty. Kendaraan tersebut ia beli seharga Rp1 juta. Pembayarannya dilakukan dua kali. Yang pertama sebesar Rp400 ribu. Kedua, Rp600 ribu.
Sementara Andi Kusartono alias Anton, menadah satu unit motor Honda Beat hasil curian Ipul. Kendaraan tersebut ia hargai Rp1,5 juta.
Tapi bukan uang yang Anton berikan ke Ipul. Melainkan narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram.
Selanjutnya, penadah bernama Akmal mengaku menerima motor Mio Sporty dari Anton. Kejadiannya pada bulan Agustus 2018.
”Anton pernah mengambil sabu dari saya dua gram. Harganya Rp2 juta. Ada satu bulan dia (Anton) tidak sanggup membayar utangnya. Motor Yamaha Mio Sporty ia jaminkan ke saya,” ungkap Akmal.
Kapolsek Tallo Kompol Amrin AT, membenarkan penangkapan seorang tersangka curanmor bersama tiga orang penadah. Mereka diringkus tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Ipda Muhiddin.
”Yang menjadi eksekutornya satu orang. Sementara penadahnya ada tiga orang. Mereka diamankan sejak hari Sabtu (22/9),” ujar Kompol Amrin, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Amrin, ada di antara penadah yang ditangkap ini terlibat dalam sindikat narkoba. Mereka melakukan transaksi dengan sistem barter. Motor curian ditukar dengan sabu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu unit motor Yamaha Mio Sporty. Satu kunci letter T.
”Kasusnya masih dalam pengembangan. Karena menurut pengakuan tersangka Anton, barang bukti yang ia beli dari Ipul dijual ke seorang lelaki bernama Rudi yang berdomisili di Takalar. Setelah dicek, ternyata si Rudi ini sudah mendekam di Rutan Makassar,” pungkas Amrin. (ish/rus)



×


Maling Barter Motor Curian dengan Sabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar