MAKASSAR, BKM — Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kategori umum saat ini tengah berproses. Penerimaan calon aparatur negara tersebut menuai pro kontra di tengah masyarakat. Terutama di kalangan pegawai honorer yang jumlahnya ratusan ribu, tersebar di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Bagi honorer yang usianya masih memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi, yakni 35 tahun ke bawah, tidak masalah. Ada peluang untuk menjadi CPNS.
Namun bagi honorer yang berusia diatas 35 tahun, itu menjadi persoalan yang cukup pelik. Gelombang unjuk rasa terjadi di berbagai daerah. Termasuk di Sulsel. Para tenaga honorer menyuarakan aspirasinya agar diakomodir menjadi abdi negara.
Namun, kebijakan pusat berbeda. Malah, Presiden RI, Joko Widodo belum lama ini menginstruksikan agar seluruh honorer K2 yang sudah berumur, ikut tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bukan hanya K2, pegawai non PNS lainnya juga dipersilakan untuk mengikuti tes P3K tersebut. Seleksi itu dipastikan dilaksanakan tahun depan, usai penerimaan CPNS formasi umum.
Bagi yang tidak lulus seleksi P3K nantinya, jangan berkecil hati. Pemerintah tetap memberikan kesempatan kerja di instansi pemerintah sesuai kebutuhan, dan diberi gaji sesuai UMR (Upah Minimum Regional).
Dikonfirmasi terkait kebijakan pemerintah pusat itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo, mengaku sejauh ini belum menerima informasi secara resmi soal seleksi P3K.
“Saya belum bisa memberi tanggapan panjang lebar karena belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat. Khususnya dari segi aturan seperti apa,” ungkap Ashari, kemarin.
Namun, dia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dengan keluarnya kebijakan tersebut. Apalagi, di tengah-tengah desakan masyarakat untuk memperhatikan nasib tenaga honorer.
Dia berharap agar kebijakan itu dipercepat. Pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti secara teknis.
“Yang jelas semoga itu dipercepat, sesuai aturan dan pasti saya akan secara resmi mengumumkan itu, dan memang saya sepenuhnya mendukung itu. Pak Gub juga selalu menyampaikan untuk memperhatikan tenaga honorer yang ada,” terang Ashari.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, jika memang ada kebijakan seperti itu dari pemerintah pusat, daerah tentu harus mempersiapkan mekanismenya dengan baik. Instruksi ataupun keputusan presiden harus dijalankan dengan baik.
“Termasuk penganggaran dan sebagainya. Itu harus dijalankan,” ungkapnya.
Dia menyadari pasti ada korban akibat keluarnya instruksi tersebut.
“Harus dilaksanakan, karena itu instruksi. Apalagi kalau ada perpresnya,” pungkas NA.
Berbeda dengan harapan kepala BKD dan gubernur Sulsel, salah seorang tenaga honorer K2 yang berprofesi sebagai guru, Asmawati mengaku tidak terlalu setuju dengan perekrutan model P3K. Dia menilai kebijakan tersebut sama saja mengkotak-kotakkan pegawai yang bekerja untuk pemerintah. Tentu saja akan mempengaruhi kerja-kerja mereka ke depan. Namun, dia mengaku tidak ada jalan lain jika memang P3K dibuka untuk mengakomodir tenaga honorer.
“Mau bagaimana lagi, kalau memang seperti itumi yang dikeluarkan pemerintah,” cetus honorer berusia 43 tahun itu. (rhm/rus)
Siap-siap Daftar P3K untuk Honorer di Atas 35 Tahun
×

