pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Setahun Kasus 205 Ton Pupuk Ilegal Mandek

MAKASSAR, BKM — Kasus pupuk pembenah tanah ilegal berbahan kapur sudah setahun berproses di tahap penyidikan. Namun, kasus ini masih mandek di tangan Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, ketika pengungkapan kasus mencuat, Subdit I Indag Ditreskrimsus) Polda Sulsel merilisnya langsung dari pabrik pembuatan pupuk ilegal tersebut.
“Kami sangat sayangkan. Kok penyidikannya menghilang, padahal jelas-jelas mereka sendiri merilis jika kegiatan pembuatan pupuk yang hanya berbahan tunggal dari batu kapur tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” cetus Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun, Rabu (26/9).
Kadir curiga kasus tersebut sengaja ditutupi, bahkan didiamkan penyidikannya, lalu kemungkinan besar diam-diam telah dihentikan. Dan untuk menghindari perhatian masyarakat, Polda Sulsel mengekspose kasus baru yang sementara diselidiki.
“Ini modus lama dan sikap itu keliru. Karena sejak awal penyidikan kasusnya mendapat atensi besar dari masyarakat Sulsel pada umumnya,” terang Kadir.
Ia berharap, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono meluangkan waktu untuk mengawasi ketat penanganan kasus-kasus oleh bawahannya. Salah satunya kasus pembuatan pupuk illegal yang berbahan tunggal dari batu kapur tersebut.
“Kapolda harus memberi atensi pada kasus pupuk kapur ilegal ini. Karena dampak peredaran pupuk tersebut dapat mengancam kesehatan masyarakat. Apalagi jelas digunakan dalam bidang pertanian,” ujar Kadir.
Diketahui, Subdit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulsel sebelumnya telah menggerebek langsung pabrik pembuatan pupuk illegal berbahan tunggal dari batu kapur yang tepatnya terletak di Dusun Tamangesang, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Pabrik yang diketahui milik inisial RM tersebut, selain terletak di Dusun Tamangesang, juga ada yang ditemukan beroperasi di jalan poros Kariango, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Dalam penggerebekan di pabrik yang terletak di Dusun Tamangesang kala itu, ditemukan beberapa mesin penghancur batu kapur. Ada pula 205 ton pupuk ilegal yang terbungkus dalam karung, yang tiap karungnya memiliki berat 25 kg.
“Batu kapur yang telah dihaluskan menggunakan mesin penghancur. Selanjutnya dikemas ke dalam karung yang beratnya 25 kg, kemudian siap dipasarkan ke beberapa kabupaten yang ada di Sulsel dengan harga tiap karung Rp35.000 per karung,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dalam konferensi persnya di lokasi pabrik, Kamis, 14 September 2017 lalu.
Menurutnya, selama beroperasi 4 tahun, pemilik usaha pupuk illegal tersebut, tak pernah mengantongi izin edar atau tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.
Pupuk hasil dari pabrik ini telah diedarkan, salah satunya ke Kabupaten Enrekang. Batu kapur yang merupakan bahan baku tunggal dalam pembuatan pupuk pembenah tanah illegal tersebut, beber Dicky, sangat berdampak pada gangguan kesehatan, serta dapat merusak unsur hara tanah.
Atas kegiatannya tersebut, RM disebut melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. (mat/rus)



×


Setahun Kasus 205 Ton Pupuk Ilegal Mandek

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar