MAKASSAR, BKM — Jika tak ada aral melintang, Rabu (10/10) esok, Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah akan melantik Ashari Fakhsirie Radjamilo sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Sulsel. Ashari menggantikan posisi Tautoto Tana Ranggina yang sudah menduduki jabatan tersebut selama enam bulan.
Penunjukan Ashari menimbulkan pro kontra di lingkup kantor Gubernur Sulsel. Termasuk dari segi kepangkatannya. Ashari tercatat sebagai ASN golongan IVc. Sementara masih banyak pejabat pemprov yang punya golongan lebih tinggi dari itu, yakni golongan IVd.
Namun, sebenarnya Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah punya alasan lain kenapa memilih Ashari yang akrab disapa Karaeng Jaja itu sebagai penjabat sekprov. Dia mengatakan, putra daerah Jeneponto itu dipersiapkan untuk mengurus lelang jabatan atau seleksi terbuka calon sekprov definitif.
Hal itu bersinergi dengan kapasitasnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. Nantinya, Karaeng Jaja akan menjadi bagian dan tim seleksi (timsel) lelang jabatan Sekprov.
Kalau dari segi kepangkatan maupun kriteria, Ashari belum bisa untuk ikut lelang jabatan untuk posisi sekprov definitif. Selain itu, penjabat sekprov juga tidak bakal bisa ikut lelang karena akan menjadi bagian dari timsel.
Berbeda dengan Tautoto Tana Ranggina yang lengser dari jabatan penjabat sekprov. Karena sudah tidak menyandang sebagai penjabat sekprov, lelaki yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sudah pasti bisa ikut bertarung memperebutkan jabatan sekprov definitif jika dia berkeinginan.
Soal penetapan Ashari sebagai penjabat sekprov, pengamat pemerintahan Aswar Hasan, mengatakan sesuai prosedur, yang memilih adalah mendagri, bukan gubernur.
“Kan diusul tiga nama ke mendagri. Di sana yang tentukan siapa yang paling memenuhi kriteria. Jadi bukan gubernur. Tapi tidak tahu saya kalau ada campur tangan gubernur,” ungkap Aswar.
Dia melanjutkan, tidak ada masalah jika pejabat yang ditunjuk sebagai penjabat golongannya masih lebih rendah dari beberapa pejabat senior lainnya.
“Jadi tidak perlu pejabat yang golongannya lebih senior. Yang layak memerintah bukan pangkat, melainkan jabatan. Biasanya orang diangkat karena dianggap cakap dalam jabatan itu. ASN kan harus tunduk melaksanakan tugas berdasarkan perintah jabatan. Tidak ada masalah saya pikir,” pungkasnya.
Sementara itu, Tautoto Tana Ranggina mengatakan penetapan Pj merupakan kewenangan gubernur. Dirinya tidak pernah mempersoalkannya.
Dia mengemukakan, dirinya merasa tidak enak ketika beredar berita jika mempersoalkan pengangkatan Ashari sebagai penjabat sekprov menggantikan dirinya. Terlebih mengeluarkan kata-kata kontroversial.
“Saya bedeng bilang kopral pimpin jenderal. Tidak pernah ada kata-kata itu keluar. Kan tidak enak jadinya,” ungkap Toto, Senin (8/10).
Dia meluruskan, jika dirinya cuma bilang banyak kepala dinas golongannya IVd. Sementara Ashari baru IVc.
“Jadi jangan ditambah-tambah. Semua itu menjadi kewenangan gubernur. Siapapun yang ditunjuk,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan masa jabatan Kr Jaja sebagai penjabat sekprov selama tiga bulan.
Dalam surat persetujuan pengangkatan penjabat Sekprov Sulsel, disebutkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, pada pasal 5 ayat (3) menyatakan, masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, atau paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah. (rhm/rus)
Ashari Dipersiapkan Lelang Jabatan Sekprov Definitif
×

