MAKASSAR, BKM — Dua orang pria berada pada sebuah ruangan di rosko Resmob Polda Sulsel. Dari bilik sel, mereka digiring ke ruang pemeriksaan.
Satu orang bernama Darlan (25), warga Jalan Nuri Baru Lorong 303. Satu lainnya adalah Rivaldo (18). Beralamat di Jalan Melengkeri.
Dalam pemeriksaan polisi, Darlan mengakui keterlibatannya dalam kasus pidana pencurian. Sebanyak 13 titik telah mereka tempati melakukan aksi kriminalitasnya. Di antaranya mencuri gawai di kampus Unhas, serta kawasan Stadion Andi Mattalatta.
Sementara Rivaldo bertindak sebagai penadah barang hasil curian Darlan. ”Kalau ada HP yang dibawa (Darlan), saya yang beli. Harganya bervariasi,” ujarnya dalam pemeriksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan tersangka maling gawai yang diamankan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Darlan beserta penadah hasil curiannya diringkus di tempat berbeda.
Penangkapan bermula saat tim Resmob Polda Sulsel turun melakukan penyelidikan atas laporan yang diterimanya. Hasilnya, diketahui bahwa salah seorang maling yang selama ini buron tengah berada di rumahnya.
Tak butuh waktu lama, tim resmob langsung melakukan penyergapan pada sebuah rumah di Jalan Nuri Baru. Lelaki yang sudah dikantongi identitasnya dan cirri-cirinya berhasil diringkus. Tanpa perlawanan, Darlan berhasil dibekuk. Selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel, Sabtu (13/10).
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka Darlan mengakui perbuatannya. Ia menjadi dalang pencurian di 13 titik. Hasil curiannya dijual ke seorang penadahnya di Jalan Mallengkeri,” jelas Dicky, kemarin.
‘Nyanyian’ Darlan ditindaklanjuti polisi. Ia kemudian digiring untuk menunjukkan kediaman penadahnya. Sebuah rumah di Jalan Mallengkeri digerebek. Di sana, polisi berhasil mengamankan Rivaldo.
Dari tangan keduanya diamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu unit gawai. Satu lembar surat gadai. Sebuah dompet, dan satu buah jam tangan. (ish/rus)
Maling di 13 Titik Diciduk Bersama Penadah
×

