MAKASSAR, BKM — PT Kontak Perkasa Futures, perusahaan yang bergerak di bidang investasi diadukan ke Polda Sulsel. Pelapornya adalah Waty A Dinsie dan Amas Dinsie. Mereka diwakili kuasa hukumnya Direktur Tadjuddin Rachman Law Firm, Tadjuddin Rachman.
Laporan dan pengaduan korban ditujukan ke Taufan, Branch Manager PT Kontak Perkasa Futures Cabang Makassar. Marketing perusahaan itu Fauziyah. Dan Wakil Pialang Berjangka Yuyun Angreany Yusuf.
Ketiga terlapor diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korban.
Waty didampingi kuasa hukumnya Tadjuddin Rachman di Graha Pena Lantai 4, Rabu (17/10) menjelaskan, dirinya ditawarkan investasi perdagangan berjangka komoditi yang dikelola perusahaan berkantor di Menara Bosowa itu pada Februari 2018 lalu.
Berdasarkan penjelasan Tadjuddin, sejak awal melakukan prospek atau penawaran untuk investasi ke korban, marketing dan wakil pialang berjangka PT KontrakPerkasa Futures tidak pernah menjelaskan risiko dari investasi yang ditawarkan. Yang dijelaskan hanya iming-iming keuntungan menggiurkan dalam jumlah besar.
Padahal faktanya, ada dokumen pemberitahuan risiko yang harus disampaikan oleh pialang berjangka untuk transaksi kontrak derivatif dalam sistem perdagangan alternatif.
“Semuanya baru disampaikan saat dana dari nasabah telah masuk. Bahkan dokumen tersebut hanya dikirim melalui email. Sementara Ibu Waty dan Pak Amas tidak mengerti soal penggunaan email. Keduanya harus dibantu anak-anaknya,” ungkap Tadjuddin.
Pihak PT Kontak Perkasa Futures juga tidak pernah melakukan simulasi terlebih dahulu kepada nasabah tentang pedoman dan tata cara perdagangan. Termasuk tidak pernah memperlihatkan contoh ilustrasi transaksi kepada Waty dan Amas.
“Baru setelah Ibu Waty dan Bapak Amas melakukan komplain, pengelolaan akun bisa diakses oleh nasabah yang sebelumnya dimainkan PT Kontak Perkasa Futures,” jelas Tadjuddin.
Segala aktifitas yang dilakukan wakil pialang berjangka, marketing, dan kepala cabang PT Kontak Perkasa Futures Cabang Makassar dinilai tidak sesuai dengan UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Patut diduga terlapor melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, Waty A Dinsie sambil menangis menjelaskan, uang yang telah disetor ke perusahaan tersebut atas namanya dan suami, sekitar Rp2,175 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap dengan iming-iming, bila berinvestasi senilai Rp100 juta, nasabah bisa mendapatkan keuntungan Rp10 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Pada April 2018, dirinya dan suami menerima uang Rp150 juta dan Rp30 juta. Namun dari Rp150 juta, dijadikan modal sebagai akumulasi sehingga yang diterima hanya Rp50 juta.
Pada Mei, yang bersangkutan hanya menerima Rp8 juta. Bulan selanjutnya hingga kini, dia tidak pernah lagi menerima keuntungan dari nilai investasi yang dijanjikan. Alasannya, karena pengaruh dolar yang menguat terhadap rupiah. Malah, Waty kembali dimintai uang untuk top up sebesar Rp60 juta. (rhm/rus)
Tawaran Investasi Berujung Dugaan Penipuan
×

