MAKASSAR, BKM — Angka kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kota Makassar dalam rentang Januari 2017 hingga Oktober 2018 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Di tahun 2017, tercatat ada 33 kasus. Sementara pada Januari hingga Oktober 2018, angkanya sudah mencapai 43 kasus.
”Berdasarkan data kasus yang ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), terjadi peningkatan kasus. Hingga Oktober tahun ini sudah 43 kasus. Sementara tahun lalu ada 33 kasus. Artinya, sudah meningkat 10 kasus,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Wicaksono, Kamis (18/10).
Kepala Unit PPA Reskrim Polrestabes Makassar Iptu Ismail, merinci 33 kasus yang terjadi tahun 2017. Masing-masing tiga kasus di bulan Januari. Februari tiga kasus. Maret empat kasus. April tiga kasus. Mei empat kasus. Juni dua kasus. Juli dua kasus. Agustus dua kasus. September tiga kasus. Oktober dua kasus. November empat kasus. Desember satu kasus.
Sedangkan untuk 43 kasus pencabulan hingga Oktober 2018, rinciannya Januari empat kasus. Februari enam kasus. Maret enam kasus. April enam kasus. Mei lima kasus. Juni tiga kasus. Juli dua kasus. Agustus lima kasus. September tiga kasus. Oktober tiga kasus.
“Memang ada peningkatan kasus jika dibandingkan yang terjadi tahun sebelumnya,” ujar Iptu Ismail.
Hanya saja, penanganan kasus pencabulan anak yang ditangani Unit PPA Polrestabes Makassar berbanding terbalik dengan perkara yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Di tahun 2017 saja, dari 33 kasus yang tercatat, hanya empat perkara yang diterima Kejari Makassar dan berproses hukum serta telah diputus.
Sementara untuk Januari hingga Oktober 2018 yang tercatat 43 kasus, hanya tiga perkara ke kejari dan disidangkan.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Ulfadrian Mandalani, mengakui jika hanya tujuh perkara pencabulan terhadap anak yang diterima sejak tahun 2017 hingga Oktober 2018.
”Ada satu kasus yang masih berproses di persidangan. Ada satu di tahap kasasi. Satu perkara lainnya sudah diputus atau inkra,” ujar Ulfadrian Mandalani, kemarin. (mat/rus)
Polisi Proses 43 Kasus Pencabulan Anak, Hanya Tiga ke Kejari
×

