MAKASSAR, BKM — Selama sepekan, 15-20 Oktober 2018, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sulawesi melakukan verifikasi dan validasi data mahasiswa Universitas Indonesia Timur (UIT). Pencocokan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dengan data di masing-masing program studi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristek Dikti kepada Badan Penyelenggara dan Badan Pengelola UIT.
Surat tertanggal 8 Mei 2018 berisi tentang sanksi administratif diberikan Kemenristekdikti atas berbagai pelanggaran administratif yang ditemukan di UIT. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan, hingga 8 November 2018.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX Prof Dr Jasruddin, menegaskan sanksi tersebut dapat ditingkatkan menjadi pencabutan izin apabila UIT tidak melakukan beberapa upaya perbaikan.
Di antaranya, revisi PD Dikti dan membatalkan ijazah yang sudah diterbitkan bagi 992 alumni yang tidak terdaftar di PD Dikti. Termasuk bagi 1.830 mahasiswa yang tidak memenuhi syarat yang telah diwisuda pada tahun 2015-2016.
‘’UIT juga harus menunjukkan komitmen yang baik untuk mulai menyelenggarakan kegiatan akademik sesuai dengan seluruh Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No 44 Tahun 2015, serta menyelesaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak dosen dan tenaga akademik”, ujar Prof Jasduddin sebagaimana rilis yang dikirim ke BKM.
Mantan direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar ini menegaskan, Kemenristek Dikti akan bersikap objektif guna menilai upaya UIT dalam melakukan perbaikan sebelum batas waktu 8 November 2018.
Doktor Fisika PPs-ITB ini menjamin, penilaian Kemenristekdikti tidak akan dipengaruhi oleh berbagai manuver yang dilakukan oleh pihak manapun terkait permasalahan di UIT.
”Keputusan Kemenristekdikti, apakah menjatuhkan sanksi pencabutan izin bagi UIT atau tidak, sepenuhnya ditentukan oleh sejauh mana kesungguhan pihak kampus dalam melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Kemenristek Dikti,” ujar sarjana pendidikan Fisika IKIP Ujungpandang ini.
Terkait tuntutan sekelompok mahasiswa UIT yang menginginkan untuk pindah ke perguruan tinggi lain, Jasruddin mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak dari masing-masing mahasiswa.
LLDikti Wilayah IX akan memfasilitasi bagi mahasiswa yang ingin pindah dengan melakukan identifikasi perguruan tinggi di wilayah Sulawesi yang mempunyai program studi yang sama dengan UIT.
Tak akan Ditutup
Melalui sambungan telepon selular, kemarin, BKM mengkonfirmasi Rektor UIT Prof Basri Wello terkait kunjungan civitas akademika UIT menemui pihak Kemenristek Dikti di Jakarta. Namun, ternyata ia mengaku tidak tahu menahu hal itu. Termasuk hasil pertemuan.
“Saya tidak berangkat ikut mereka, jadi saya tidak tahu. Tidak ada juga kabar apa-apa ke saya. Sepengetahuan saya mereka masih di Jakarta,” cetusnya.
Meski begitu, dia berharap ada solusi terbaik dari pertemuan tersebut. ”Kita doakan saja semoga ada hasilnya, dan kampus bisa aktif lagi,” ucapnya.
Humas UIT Zulkarnaen Hamson yang dihubungi via gawai, Minggu (21/10), mengaku sudah bertemu dengan pejabat tinggi di Kemenristek Dikti. Pertemuan itu, diklaim Zulkarnaen, telah membuahkan hasil menggembirakan. UIT diputuskan tak akan ditutup.
”Dari hasil pertemuan kita dengan beberapa pejabat berwenang di sini, kita mendapat jaminan jika UIT tidak akan ditutup. Kita sudah bertemu dengan pihak Kemenristik Dikti, staf khusus kepresidenan dan staf ahli kepresidenan. Mereka menjamin tidak akan ada penutupan. Kita memang diberi mandat oleh civitas akademik untuk berangkat,” terang Zul yang masih berada di Jakarta.
Soal nasib alumni UIT yang berjumlah 992 orang, menurut Zul, itu belum diverifikasi oleh Dikti. Karena itu, isu yang beredar bahwa UIT tinggal diam dalam kasus yang menderanya, dibantah secara tegas.
“Seandainya kita tidak proaktif, silakan ditutup. Ini kita proaktif. Kita surat menyurat minta diverifikasi. Yang kami minta ini jangan terus-terus bicara bahwa UIT punya 992 lebih wisudawan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kan belum diverfikasi. Itu harus diverifikasi dulu. Karena tidak semua bisa ikut wisuda,” tandasnya.
Ia juga menyinggung tentang SDM UIT. ”Jumlah mahasiswa itu ada ribuan. Dosen masih ratusan. Pegawai pun begitu. Ada banyak keluarga yang menggantungkan nasibnya di kampus. Tidak layak jika pemerintah menutup begitu saja. Apalagi membangun kampus ini sangat besar biayanya, dan sudah bertahun-tahun beroperasi,” tambahnya.
Kalaupun ada kesalahan di dalamnya, menurut Zul, tidak ada satu perguruan tinggi swasta di Indonesia ini yang tidak melakukan kesalahan. Baik administratif maupun kelembagaan yayasannya. ”Kalau yayasan melakukan kesalahan itu ada yang menindaki. Begitu pula dengan universitas, yakni LLDikti,” terangnya.
Zul menilai, ada kekeliruan dalam pemberian sanksi ke UIT. ”Di sini ada kekeliruan soal pemberian sanksi. Sanksi satu belum dicabut, ini sudah ada sanksi berikutnya. Kami ditekan verifikasi data, namun tidak diturunkan hasilnya. Tiga kali kami minta. Makanya kami ke Jakarta,” kuncinya. (ita/rus)

