MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan perkara PT Amanah Bersama Umat (ABU) Tours kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (1/11). Majelis hakim menyampaikan putusan sela atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jamaah.
Denny Lumban Tobing selaku ketua majelis hakim dalam amar putusan selanya, menimbang bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nursyariah dianggap tidak sesuai dengan klasifikasi eksepsi yang termaktub dalam pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Majelis telah mencermati bahwa jaksa penuntut umum telah membuat dakwaan secara jelas dan lengkap, serta tidak kabur sesuai yang ada dalam eksepsi terdakwa,” kata Denny saat membacakan putusan sela.
Denny menilai, pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan bahwa kasus penipuan 96.970 jamaah yang juga melibatkan Nursyariah Mansyur sebagai terdakwa hanyalah sebagai kasus perdata, mestilah memerlukan pembuktian.
Pembuktian itu, kata majelis hakim, akan dilakukan pada sidang selanjutnya. Untuk itu, majelis hakim PN Makassar menolak eksepsi terdakwa Nursyariah Mansyur.
“Menolak eksepsi terdakwa Nursyariah dan memerintahkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Nursyariah Mansyur,” tegas Denny.
Selain Nursyariah Mansyur, mantan manajer keuangan Abu Tours M. Kasim serta mantan Komisaris Chaeruddin, juga ditolak eksepsinya oleh majelis hakim.
Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada tanggal 7 November 2018. ”Eksepsi ditolak seluruhnya dan akan melanjutkan pokok perkara ini,” pungkas hakim Denny. (mat/rus)
Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Abu Tours
×

