pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hampir Setahun TPP Pegawai tak Dibayar

APARATUR Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Takalar kini dilingkupi keresahan. Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang menjadi haknya, belum juga diterima. Bahkan dalam rentang waktu hampir setahun lamanya.
Berbagai upaya telah ditempuh Pemkab Takalar dalam membayarkan TPP tersebut. Namun, realisasi TPP sebesar Rp1.250.000 per bulan itu baru bisa diwujudkan pada tahun 2019 mendatang. Alasannya, ada aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Selain itu, juga belum tersedianya aplikasi e-kinerja pada kantor Badan Pengembangan Kepegawaian SDM (BPKSDM) daerah setempat.
Menyeberangnya TPP ke tahun depan ini, mencuat setelah rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat Sekkab Takalar HM Arsyad Taba, bersama pimpinan OPD lainnya di ruang kerja Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala).
”Setelah melakukan serangkaian kajian ragam variabel, TPP akan berlaku efektif pembayarannya awal tahun 2019. Selain ada penataan birokrasi dari pemerintah, yaitu diberlakukannya aplikasi e-kinerja sebagai alat ukur kinerja para ASN kita. Ini yang belum siap selama ini,” jelas H Arsyad Taba beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Ortala Setda Takalar Hj Andi Herni menjelaskan, selain sarana e-kinerja yang belum tersedia, juga dari aspek regulasinya. Karena dokumen evaluasi jabatan yang ada di Kemenpan-RB belum ditandatangani sama menteri.
”Yang pasti TPP terbayarkan di tahun mendatang. Untuk pembayarannya harus ada evaluasi jabatan. Seperti kelas jabatan dan nilai jabatan yang akan diberikan kepada ASN sesuai beban kerjanya,” kata Andi Herni.
Kabag Ortala yang juga mantan camat Sanrobone ini berharap, ASN lingkup Pemkab Takalar dapat bersabar dan menerima kondisi tersebut. Karena, menurut Hj Andi Herni, menyeberangnya pembayaran TPP ke tahun 2019, karena juknis baru dari Kemenpan-RB. Untuk itu, ASN agar menjalankan tupoksinya sesuai amanah Undang-undang ASN.
Sebenarnya, di era kepemimpinan Burhanuddin Baharuddi sebagai bupati Takalar, TPP ini selalu dibayarkan. Bahkan sudah tiga kali dinaikkan. Mulai dari Rp250 ribu. Kemudian naik Rp500 ribu, Rp750 ribu, hingga akhirnya Rp1.250.000.
Untuk tahun 2018 ini di kepemimpinan Syamsari Kitta, TPP tersebut belum pernah sekali pun dibayarkan. (ira/rus)



×


Hampir Setahun TPP Pegawai tak Dibayar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar