MAKASSAR, BKM — Praktik penipuan terhadap calon polisi terungkap lagi. Seorang pria intel gadungan diringkus polisi.
Namanya A Muh Yusuf alias Ucu bin Kandare. Lelaki usia 45 ini diamankan di Desa Unreng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Selasa (13/11) pukul 14.30 Wita.
Dari tangannya disita satu airsoft gun revolver warna silver, lengkap dengan enam butir amunisinya. Ada pula satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam bernomor polisi DW 2919 EN.
Aparat gabungan tim Resmob Polres Maros dan Resmob Polres Bone, diback up timsus Polda Sulsel yang menangkap Yusuf. Penggerebekan dipimpin Unit Resmob Bone Aiptu Abustan Mappa bersama Komandan Timsus Polda Sulsel Aiptu Iqbal Kosman.
Yusuf kemudian digiring ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Warga Desa Bengo diciduk, menyusul adanya laporan korban ke polisi. Ucu disebutkan menjadi pelaku penipuan.
Modus operandinya, ia memperdayai korbannya dengan bermodal senpi yang dimilikinya. Yusuf kemudian mengakui dirinya sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sulsel.
Ia menyasar warga yang ingin menjadi polisi dan Yusuf menawarkan dirinya bisa jadi perantara untuk mengurus agar lulus. Satu orang berhasil ia yakinkan. Namanya Hasyim Baddu.
Korban dalam laporannya ke polisi, mengaku tertipu dengan ulah Muh Yusuf yang menyebut dirinya anggota intel. Keduanya pernah bertemu. Saat itu Yusuf menawarkan ke Hasyim untuk diurus menjadi anggota polri. Syaratnya, Hasyim mesti menyerahkan uang tunai Rp30 juta.
Permintaan itu pun dipenuhi. Hanya saja, janji tinggal janji. Hasyim tak pernah bisa jadi polisi, meski telah membayar Rp30 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan laporan korban tercatat di Polsek Kahu, Polres Bone.
”Korban merasa tertipu, karena sudah membayar Rp30 juta untuk diurus menjadi polisi. Korban percaya, karena pelaku mengaku sebagai anggota intel Polda Sulsel. Uang Rp30 juta dia serahkan, namun tak lulus jadi polisi,” jelas Kombes Dicky, kemarin.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan penipuan terhadap korban. Ternyata, Yusuf sudah pernah berurusan dengan hukum di tahun 2017 lalu. Kasusnya pencurian sepeda motor. Ia bahkan telah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas IIA Watampone. (ish/rus)
Intel Gadungan Tipu Calon Polisi Rp30 Juta
×

