MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka rekanan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 Desa Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, tahun Anggaran 2016 – 2017.
Penahanan terhadap tersangka rekanan CV Binanga, Haeruddin, kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, A Faik Wana Hamzah dilakukan karena alasan obyektif dan subyektif.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan di sel tahanan Lapas klas I Makassar,” tegas A Faik Wana Hamzah, Senin (10/12/2018).
Penyidik kata A Faik, melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka di kasus ini, lantaran tersangka Kabid BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) A Baharuddin Patajangi berhalangan hadir dalam pemeriksaan kasus tersebut, dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Untuk tersangka AB belum kita periksa, karena tersangka, sedang sakit dan ada surat keterangan sakitnya,” tandasnya.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap tersangka A Baharuddin Patajangi, akan dilakukan apabila kondisi tersangka secara medis telah dinyatakan pulih dari sakitnya.
“Kalau kondisinya sudah memungkinkan, pasti tersangkanya akan kita panggil lagi,” tandasnya.
Diketahui dalam tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Polman, melalui dana ADD mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000 untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Polmandan rekanannya yakni dari CV Zamzam.
Tahun 2016 Pemkab Polman, melalui Dinas Kesehatan menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya yakni CV Barman.
Serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.
Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polmankembali lagi mengadakan proyek lampujalan tersebut sebesar Rp188.00.000.
Kemudian, melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000. (mat)

