pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Usut Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Jalan Buru

MAKASSAR, BKM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah oleh terlapor Soewandy Kontaria.
Hal itu diungkapkan Direktur Ditkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Indra Jaya ketika dikonfirmasi, menyusul pemberian keterangan pers terkait aduan kasus ini pada 26 Februari 2018 lalu. Pihak pelapor mempertanyakan alasan belum dilimpahkannya kasus tersebut ke pihak kejaksaan tinggi.
Indra Jaya mengakui adanya laporan yang dilayangkan oleh Irawati Lauw ke Ditkrimum Polda Sulsel. Aduan tersebut bernomor:LPB/81/II/2018/SPKT tertanggal 26 Februari 2018 silam. Terlapor adalah Soewandy Kontaria, yang merupakan ayah dari Jamies Kontaria.
“Betul saja ada laporan dilayangkan oleh pelapor Irawati Lauw atas tindak pidana pemalsuan surat tanah dilakukan oleh terlapor Soewandy Kontaria. Untuk saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Kami menindaklanjuti laporan korban dan akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor guna dimintai keterangannya,” ujar Kombes Indra, Rabu (12/12)
Usai memeriksa terlapor, lanjut Indra Jaya, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Tujuannya guna menentukan apakah kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan.
Sebelumnya, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya Jermias Rarsina memberi keterangan kepada wartawan. Pihaknya kesal lantaran laporan kliennya, yakni Irawati Lauw dalam penanganan perkara menyuruh menempatkan keterangan palsu dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan terlapor Soewandy Kontaria, telah dilayangkan di Ditreskrimum Polda Sulsel. Namun mandek sampai sekarang.
Jermias Rarsina mengatakan, pihak terlapor telah mengajukan permohonan untuk pengukuran pengembalian batas tanah di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
“Yang kami sayangkan, penanganan perkara ini belum diketahui jelas tindaklanjutnya dari penyidik Polda Sulsel, apakah perkara tersebut dihentikan atau masih berjalan,” ujar Jermias.
Dari surat permohonan pengukuran pengembalian batas tanah oleh Soewandy Kontaria selaku terlapor, lanjut Jermias, kantor BPN Kota Makassar kemudian mengeluarkan surat tertanggal 13 Juni 2016. Namun isi surat tersebut diduga palsu.
”Nah, isi surat tersebut digunakan untuk kepentingan penyelidikan. Padahal surat permohonan pengembalian batas tanah tersebut sama sekali tidak pernah dimohonkan oleh polisi. Malah sebaliknya, surat tersebut dilaporkan secara pribadi oleh terlapor,” cetusnya.
Menurut pengacara kondang di Makassar ini, bahwa dalam hukum pidana, surat palsu tersebut terhitung delik sejak surat itu dipergunakan. “Kalau surat itu sudah dipergunakan yang dapat menimbulkan akibat yaitu kerugian. Namun dalam delik, surat itu disebut dengan delik formil atau tidak menimbulkan akibat hanya potensi atau kemungkinan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika memang perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka segera memeriksa secara menyeluruh untuk menghentikan sikap perkara. Begitu pula sebaliknya, jika menemukan perkara tersebut terdapat unsur pidana, maka diharapkan kepada penyidik polda untuk menetapkan tersangka.
Bila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dalam kasus ini, pihak pelapor akan mengupayakan perjuangan terakhir, yaitu melalui mabes polri, khususnya Direktorat Pengawasan Penyidikan. (ish/rus)



×


Polda Usut Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Jalan Buru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar