pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Alphard Terjaring Razia Plat Gantung

GOWA, BKM — Razia kendaraan berplat gantung atau plat tidak sesuai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) terus dilakukan pihak Satlantas Polres Gowa. Dari razia yang digelar pada Jumat pagi (14/12) di poros Jalan Usman Salengke, sejumlah mobil roda empat dijaring berplat gantung.
Salah satunya adalah mobil Toyota Alphard putih dengan nomor polisi DD 279 CL. Belakangan diketahui, mobil ini adalah milik HM Syarifuddin warga Kecamatan Bajeng. ”Kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan, terpaksa kami tertibkan,” tegas Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia Faradikta, di sela penertiban.
Religia Faradikta mengatakan, bentuk pelanggaran yang dimaksud yaitu plat kendaraan yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca ataupun angka yang diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Hal itu sesuai dengan UU LLAJ No.22 Tahun 2009 Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) yakni kendaraan bermotor tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri. ”Pengendara yang melanggar kami kenakan denda tilang dengan bayaran maksimal Rp500 ribu,” tambah Kasat Lantas.
Hingga saat ini, tercatat telah ada 11 kendaraan yang terjaring dalam penertiban kendaraan berplat gantung ini. Penertiban akan terus dilakukan secara rutin hingga penghujung tahun 2018.
”Kami imbau agar masyarakat menggunakan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku,”’ kata Kasat Lantas. (sar/mir)



×


Alphard Terjaring Razia Plat Gantung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar