MAKASSAR, BKM — Panitia khusus (pansus) DPRD Sulsel yang membahas hibah tanah untuk banunan Masjid Al Markaz Al Islami telah merampungkan hasil kerjanya. Rekomendasi juga sudah didapatkan. Kesimpulannya, pansus meminta pemprov hanya memberikan hak pakai kepada Yayasan Al Markaz Al Islami.
Ketua Pansus lahan Masjid Al Markaz Al Islami Armin Mustamin Toputiri mengatakan, setelah melalui beberapa rapat, pertemuan dengan Jusuf Kalla, dan penelusuran langsung sejarah Masjid Al Markaz Al Islami, ada empat kesimpulan dan tiga rekomendasi yang dihasilkan pihaknya.
Kesimpulan pertama, tujuan awal pembangunan Masjid Al Markaz Al Islami adalah sebagai masjid raya tingkat provinsi, sekaligus Pusat Pengembangan Peradaban Islam di Indonesia Timur.
Kedua, untuk tujuan ini disepekati lahan 72 ribu meter persegi bekas milik Unhas di Kecamatan Bontoala. Di mana lahan ini telah melalui proses ruislag dengan lahan milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Pangkep dan beberapa titik.
“Ketiga, setelah dilakukan tukar guling, gubernur Sulsel saat itu HZB Palaguna bermaksud menghibahkan lahan tersebut kepada yayasan. Namun Ketua Yayasan Jenderal M Yusuf meminta ditunda dulu, karena tidak adanya dana untuk membiayai proses pengalihan,” jelas Armin, Kamis (27/12).
Kesimpulan terakhir, dalam perkembangannya, Yayasan Masjid Al Markaz Al Islami kembali memohon ke Pemprov Sulsel untuk proses hibah. Di sisi lain, ada dua pihak yang melakukan gugatan hukum atas lahan seluas 72 ribu meter persegi tersebut.
Selain kesimpulan, pansus DPRD juga memberikan tiga rekomendasi ke Pemprov Sulsel. Pertama, melanjutkan tujuan awal pembangunan Masjid Al Markaz Al Islami sebagai pusat peradaban Islam di Indonesia Timur.
Terkait usulan hibah, pansus merekomendasikan agar pemprov dan Yayasan Masjid Al Markaz Al Islami mencari mekanisme dan formula hukum yang tepat dalam pemanfaatan lahan. Hanya saja, pansus menyarankan agar pengelola Masjid Al Markaz Al Islami cukup diberi hak pakai.
“Kita minta tanpa peralihan hak kepemilikan, dengan tetap menempatkan gubernur Sulsel bersama ketua DPRD Sulsel (karena jabatannya) menjadi bagian dari jajaran pengelola/pengurus,” jelasnya.
Rekomendasi terakhir yang diberikan adalah meminta Pemprov Sulsel untuk menyiapkan segala daya, dan upaya untuk menghadapi gugatan hukum dari beberapa pihak.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan rekomendasi yang dibuat tersebut telah disetujui oleh semua fraksi di DPRD Sulsel. “Itulah putusan dewan yang direkomendasikan ke gubernur,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tetap ngotot memberikan hibah kepemilikan kepada Yayasan Masjid Al Markaz Al Islami. Dirinya beranggapan jika dengan hibah, maka pembangunan pusat pendidikan Islam akan lebih mudah dilakukan.
“Kalau kita langsung hibahkan saja, selesai persoalan dan mungkin Al Markaz akan lebih berkembang. Selama ini pemprov mengurusi banyak aset. Mumpung ada yayasan mau mengelolah, kenapa tidak kita serahkan saja,” katanya usai peringatan Hari Ibu di Kantor Gubernur, Kamis (27/12).
Terkait rekomendasi DPRD, Nurdin akan memberikan pemahaman terkait persoalan hibah. Proses hibah yang ada, kata dia, untuk melanjutkan rencana yang sudah dibuat oleh gubernur Sulsel sebelumnya Prof Ahmad Amiruddin.
Selain itu, mantan bupati Bantaeng ini juga menyebutkan jika pihak yayasan telah menyiapkan anggaran pembangunan pusat pendidikan Islam. Hal ini juga telah dibahas bersama Ketua Yayasan Masjid Al Markaz Al Islami Jusuf Kalla.
“Kalau itu tetap jadi aset kita, sementara sudah ada Masjid Masjid Al Markaz Al Islami dan terus dikomersialkan, seperti acara pernikahan, bisa menjadi temuan nantinya. Hibah ini jauh lebih bermanfaat daripada dikelola dan disimpan lagi,” tandasnya. (rhm/rus)
Beda Keinginan di Lahan Al-Markaz
×

