MAKASSAR, BKM — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah merilis penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) pengelolaan lingkungan hidup tahun 2018. Hasilnya pun telah diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Sulsel.
Dari 46 perusahaan yang mendapat penilaian, terdapat 13 di antaranya meraih predikat merah, satu hitam, dan satu dalam penegakan hukum (gakkum). Hanya lima perusahaan yang mendapat predikat hijau, dan 26 berpredikat biru.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Sulsel Andi Hasbi Nur menjelaskan, ada beberapa perusahaan yang naik peringkat pada penilaian proper tahun lalu. Namun ada juga yang turun peringkat.
Dari 46 perusahaan yang mendapat penilaian, satu perusahaan yakni PT Barawaja masuk kategori sangat buruk. Satu perusahaan lainnya, yakni PT Semen Bosowa Maros dalam proses penegakkan hukum (gakkum).
“Dari beberapa perusahaan yang dinilai, ada perusahaan yang naik peringkat, dari kategori biru ke hijau. Tapi ada juga yang malah turun dari biru ke merah, atau hijau ke biru,” beber Andi Hasbi, Senin (7/1).
Dia melanjutkan, rata-rata yang merah penyebabnya adalah karena tidak taat dalam menjalankan kewajibannya berupa. Pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Serta tidak punya izin pembuangan limbah cair dan izin TPS limbah B3.
Sementara untuk kategori hitam, Hasbi menjelaskan, karena perusahaan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sekitar area pabrik secara langsung tanpa izin.
Terkait penindakan bagi perusahaan kategori merah dan hitam, menurut Hasbi, sepenuhnya menjadi kewenangan KLH. Pihak DLHD baru bisa menindaklanjuti jika KLH menyerahkan prosesnya ke daerah.
“Biasanya yang berkategori hitam itu diberi rentang waktu untuk melakukan perbaikan. Jika dalam waktu tersebut tak diselesaikan, maka sanksi pidana dan perdata bisa diberikan oleh pemerintah,” jelasnya.
Meski di Sulsel terdapat ribuan perusahaan, hanya beberapa yang dinilai. KLH memiliki beberapa kriteria bagi perusahaan yang menjadi objek penilaian proper setiap tahunnya.
“Kriterianya itu mulai dari jumlah investasi, pegawai dan produksinya. Setelah kita lihat itu, baru diusulkan oleh masing-masing pemerintah daerah ke KLH untuk dinilai,” ungkap Hasbi.
Proper merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis yang beretika, berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab.
“Itulah hakikat dari peran perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dikutip dari laman resmi KLH.
Siti menyatakan, secara mandiri perusahaan harus terus-menerus mengembangkan inovasi, serta menerapkan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan produksi bersih untuk menghemat sumber daya alam demi kepentingan generasi saat ini dan mendatang.
Direktur Walhi Sulsel Muh Al Amin, mengatakan penilaian proper itu sangat subyektif. Alasannya, karena ada perusahaan yang menurut penilaian Walhi seharusnya masuk kategori merah, namun oleh KLH diberi proper biru atau hijau.
Dia memberi contoh, seperti PT Vale. “Padahal menurut kami, seharusnya merah,” kata Al Amin.
Ditambahkannya, penilaian proper ini juga dikeluhkan karena tidak melibatkan NGO atau organisasi lingkungan hidup untuk bersama-sama melakukan kajian. (rhm/rus)
Hasil Penilaian Proper 2018
Gakkum
PT Semen Bosowa Maros
Hitam
PT Barawaja, industri besi dan baja, Makassar
Hijau
PT Semen Tonasa, Pangkep
PT Pertamina MOR VII, DPPU Sultan Hasanuddin
PT Pertamina MOR VII, Terminal BBM Palopo
PT Pertamina MOR VII, Terminal BBM Parepare
PT Pertamina MOR VII, Terminal BBM Makassar
Biru
PT Pembangkit Jawa Bali Unit PLTD Suppa
PT PLN Sektor Tello
PT Energy Sengkang Energy Equity Epic Sengkang
PT Indofood Sukses Makmur Cabang Makassar
PT Makassar Tene
PT Pertamina MOR VII Depot LPG Makassar
PT PP London Sumatera
PT Philips Seafoods Indonesia
PT Eastern Pearl Flour Mills
PT Charoen Pokphand Indonesia
PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) Pabrik Gula Bone
PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) PG Camming
PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) PG Takalar
PT Kawasan Industri Makassar (KIMA)
PT Vale Indonesia Tbk
PT Triteguh Manunggalsejati Plant
PT CS2 Pola Sehat
PT Sermani Steel
PT Indomarmer Kuari Utama
PT Mars Syimbioscience Indonesia
PT Ciomas Adisatwa
PT Cargili Indonesia
PT So Good Food
PT Japfa Comfeed Tbk unit Makassar
PT Kemilau Bintang Timur
Merah
PT Bumi Maju Sawit, industri kelapa sawit, Luwu Timur
PT Mitra Kartika Sejati, cold storage ikan, Makassar
PT Megah Putra Sejahtera, industri makanan, Makassar
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, industri makanan, Makassar
PT Irmasullindo, pengolahan kayu, Makassar
PT Pasifik Gabusindo Abadi, industri stryfoam, Makassar
PT Boddia Jaya, cold storage ikan, Makassar
PT Bogatama Marinusa, cold storage udang, Makassar
PT Tirta Fresindo Jaya, industri makanan dan minuman, Gowa
PT Toarco Jaya, pengolahan kopi, Toraja Utara
PT Giwang Citra Laut, pengolahan rumput laut, Takalar
PT Tawon Jaya, pengolahan minyak tradisional, Makassar
PT Perkebunan Nusantara XIV (persero) unit pabrik kelapa sawit, Luwu Timur
sumber: dlhd sulsel

