MAKASSAR, BKM — Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) tak lama lagi menghirup udara segar. Jika tak ada aral, ia akan mengakhiri masa tahanannya dalam bui antara April atau pertengahan Juni mendatang.
Namun, sebelum bebas murni, pria yang pernah memimpin Kota Makassar selama dua periode ini masih akan menjalani sisa masa tahanan. Dalam waktu dekat, Ilham akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, ke Lapas Klas 1A Makassar.
Budi Sarwono selaku Kalapas Klas IA Makassar membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi. “Iya, ada surat permohonan dari Sukamiskin yang ditembuskan ke kami. Tapi harus ada persetujuan dari pusat dulu baru boleh pindah. Jadi sedang dalam proses. Belum pada tahap pemindahan,” ujarnya, kemarin.
Budi Sarwono belum bisa memastikan kapan pemindahan dilakukan. Pihaknya masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM).
Umumnya, kata dia, pemindahan warga binaan dari Lapas antarprovinsi diwajibkan mempunyai legitimasi atau persetujuan dari Ditjen PAS.
Dikonfirmasi hal serupa, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Marasidin Siregar, mengatakan bahwa pada 19 Desember 2018 telah masuk surat permintaan pemindahan Ilham dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat ke Kanwil Kemenkum HAM Sulsel
“Jadi gini, kalau satu provinsi itu kantor wilayah. Tapi kalau antarprovinsi itu Ditjen PAS. Kami menunggu persetujuan. Harus ada persetujuan dirjen dulu. Kami terima itu tembusanpermohonan pada 19 Desember 2018 lalu,” terang Marasidin Siregar.
Kuasa hukum IAS Aliyas Ismail yang dikonfirmasi, membenarkan adanya rekanan pemindahan penahanan kliennya. ”Beliau sendiri yang mengajukan permohonan pemindahannya ke Lapas Makassar. Bahkan beliau sudah lama membahas hal ini bersama tim kuasa hukum yang lain,” ujar Aliyas Ismail melalui telepon selularnya, Selasa (8/1).
Tapi, kata Alyas, pemindahan tersebut masih dalam proses permohonan. Belum, ada informasi lanjutan yang diterima pihaknya selaku kuasa hukum, apakah surat permohonan pemindahan tersebut telah disetujui atau tidak.
“Permohonan pemindahannya memang sudah lama diajukan oleh klien kami. Tapi mungkin baru tembusan permohonan yang diterima pihak Lapas,” jelasnya.
Kalau permohonan itu dikabulkan, lanjut Aliyas, IAS akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Makassar hingga bulan Juli mendatang.
IAS terjerat dalam kasus korupsi proyek Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang sebesar Rp45,84 miliar. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. (jun-mat/rus)
Pemindahan IAS Tunggu Persetujuan Ditjen Pas
×

