pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Bui Dua Eks Pejabat Diskop Makassar

MAKASSAR, BKM — Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pemkot Makassar. Masing-masing Gani Sirman dan Endra Efni.
Keduanya dibui setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang buktinya di Kejari Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus tersebut. “Hari ini (kemarin) ada dua perkara yang ditahap dua dari polda. Salah satunya kasus dugaan korupsi persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong UMKM Pemkot Makassar,” terang Salahuddin, kemarin.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Andi Helmi Adam menyebutkan, pelimpahan tahap dua kasus tersebut dilakukan oleh penyidik kepolisian di Kejari Makassar. Karena locusnya merupakan wilayah Kejari Makassar, dan penahanan tersangkanya dilanjutkan.
Penetapan tersangka terhadap Gani Sirman dalam posisinya sebagai kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar kala itu. Ia berperan selaku PA (Pengguna Anggaran), serta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Sedang M Endra Efni ditetepkan tersangka lantaran keterlibatannya selaku Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, serta berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Keduanya ditahan penyidik kepolisian sejak Senin, 26 November 2018 lalu. Keduanya ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sprin Han/50/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2018.
Dalam penyidikan kasusnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp448.914.250. (mat/rus)



×


Jaksa Bui Dua Eks Pejabat Diskop Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar