MAROS, BKM — Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros diberhentikan secara tidak hormat. Mereka dipecat karena terlibat kasus korupsi dan telah menjalani vonis hukuman yang dijatuhkan terhadapnya mulai tahun 2016 hingga 2017 lalu.
Keenam ASN tersebut adalah Abd Rahman, mantan sekretaris KPU Maros. Adi Surahmat mantan Lurah Baji Pamai. Syahrul mantan ASN Dinas Pertambangan. Siti Rabiah mantan ASN Desa Bajimangai Mandai. Mantan Camat Mandai Mahmud Osman. Dan Andi Pangeran dari Dinas Pertanian.
Muslimah selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Maros, membenarkan adanya pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi ini. Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini mengacu pada aturan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, masing-masing Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018,” ujar Muslimah, kemarin.
Sementara Kepala BKPPD Maros Agustam mengatakan, SK pemberhentian tidak dengan hormat ini dikeluarkan 28 Desember 2018. Dia mengaku, keputusan ini bukanlah tindakam secara sepihak oleh pihaknya. Namun mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang ASN. Meski begitu BKPPD tetap membuka ruang kepada ASN yang tidak puas terkait pemberhentian tidak dengan hormat ini untuk melakukan upaya administratif sampai kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Syahrul, mantan ASN Pemkab Maros yang diberhentikan tidak dengan hormat, merasa keberatan setelah menerima surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari Bupati Hatta Rahman, kemarin. Surat keputusan pemecatan tersebut bernomor 05/KPTS/BKPPD/862/XII/2018 tanggal 28 Desember tahun 2018. Dalam surat keputusan itu, kata Syahrul, dia disebutkan telah melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Saya dan lima ASN lainnya sudah positif diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. Itu sesuai surat keputusan bupati,” katanya, kemarin.
Syahrul menolak pemecatan tersebut dan akan melakukan upaya hukum bersama rekannya yang lain. Keputusan tersebut dinilai tidak adil dan hanya berdasar kemauan Bupati Maros.
Menurut dia, berdasarkan aturan, ASN baru bisa dipecat setelah mendapat hukuman minimal dua tahun penjara. Sementara Syahrul, Adi, Rahman, dan Pangeran hanya dihukum di bawah dua tahun.
“Aturannya, ASN yang dipecat itu divonis di atas dua tahun. Saya bersama Adi, Rahman, dan Pangeran divonis dibawah dua tahun. Beda dengan Mahmud dan Rabiah. Hukumannya empat tahun,” katanya.
Putusan bupati Maros ini dinilai diskriminatif. Pasalnya, masih ada ASN lain yang pernah tersangkut kasus, tapi tidak dipecat. Mereka masih dibiarkan untuk berkantor.
Syahrul akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), supaya keputusan pemecatan tersebut dicabut oleh Hatta Rahman. (ari/rus)
Terlibat Korupsi, Enam ASN Dipecat
×

