pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kecewa Tuntutan 20 Tahun dan Denda Rp100 Juta

MAKASSAR, BKM — Teriakan lantang silih berganti terdengar dari puluhan calon jamaah biro travel Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1). Mereka menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hamzah Mamba, CEO perusahaan Abu Tours.
”Tuntut mati atau bakar saja,” teriak mereka secara bergantian dalam ruang sidang.
Nada protes calon jamaah tidak hanya ditujukan terhadap terdakwa. Namun juga kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun terhadap Hamzah Mamba.
Tuntutan yang dibacakan JPU dianggap terlalu ringan dan cenderung berpihak terhadap terdakwa. Padahal dia telah menelantarkan puluhan ribu calon jamaah umrah.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal dalam dakwaan ke 1 dan ke 2.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana,” tegas Darmawan Wicaksono dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan.
Karenanya, JPU menjatuhkan tuntutan penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp100 juta. Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 372 KUHP, junto pasal ayat (1) ke 1 KUHP dan junto pasal 55 ayat (1) KUHP pada dakwaan ke 1.
Juga pasal 3 ayat (1) ke 1 Undang-undang nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2010, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan junto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwan ke 2.
Disebutkan pula bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan sebanyak 421 item. Barang tersebut merupakan hasil kejahatan terdakwa yang telah disita.
Hal-hal yang memberatkan, kata Darmawan, terdakwa tidak pernah merasa bersalah dengan perbuatannya. Selain itu, jumlah uang jamaah yang digelapkan terdakwa sangat banyak. Angkanya mencapai Rp1,214 triliun.
“Terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian yang sangat banyak terhadap calon jamaah, mitra dan agen PT Amanah Bersama Umat,” tandasnya.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, sebut Darmawan, yakni tidak pernah didakwa maupun dipidana dalam perkara lain.
Usai JPU membacakan tuntutannya, kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim menyatakan akan mengajukan nota pembelaannya (pledoi) pada sidang berikutnya.
Rosniah, salah seorang calon jamaah umrah Abu Tours, menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa terlalu ringan. Tidak sebanding dengan perbuatannya. “Jaksanya tidak adil kalau hanya 20 tahun. Paling juga nanti putusannya cuma 5 tahun,” cetusnya dengan nada tinggi usai pembacaan tuntutan.
Alasan lainnya, menurut Rosniah, karena dirinya dan calon jamaah umrah lainnya telah menunggu beberapa tahun namun tetap ditelantarkan dan tidak diberangkatkan.
“Kerugian kami sudah berapa tahun, baru dia hanya dituntut 20 tahun. Jaksa tidak adil,” teriak Rosniah.
Ditanggapi terpisah, JPU Darmawan Wicaksono mengklaim bahwa tuntutan terhadap merupakan yang paling maksimal berdasarkan undang-undang.
Untuk tuntutan denda sebesar Rp100 juta dan hanya kurang lebih 1 persen dari ancaman maksimal atau sebesar Rp10 miliar, Darmawan punya alasan. Kata dia, putusan Pengadilan Niaga menyatakan terdakwa telah pailit. Sehingga beban pembayaran nanti akan diselesaikan oleh kurator.
“Ketika kami tuntut dengan denda yang maksimal, kami khawatir itu akan merugikan para jamaah lainnya,” ujar Darmawan. (mat/rus)



×


Kecewa Tuntutan 20 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar