MEMBAYAR pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa dilakukan di banyak tempat. Mulai di lorong, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), hingga pusat perbelanjaan. Semua itu dilakukan guna memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.
Tercatat sudah ada 19 inovasi layanan berbasis teknologi informasi (TI) yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Peluncurannya dilakukan secara bertahap, terhitung sejak 2011 hingga 2018.
Memasuki tahun 2019, satu lagi layanan terbaru segera dihadirkan. Yaitu pembayaran PKB melalui minimarket. Untuk tahap awal baru bekerja sama dengan Indomaret. Peluncurannya dijadwalkan dilaksanakan, Senin (4/2) mendatang.
Selain itu, ada pula layanan Sipijar (Simpanan Pinjaman Pajak Kendaraan). Dengan program ini, wajib pajak bisa menyicil pembayaran pajak kendarannya.
”Untuk tahap awal kita bekerja sama BPD (Bank Pembangunan Daerah/Bank Sulsel). Wajib pajak yang membutuhkan dana untuk membayar pajak kendaraannya bisa berhubungan dengan BPD. Nanti pihak bank yang melakukan transfer ke rekening Sipijar,” ungkap Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra ketika menjadi narasumber dalam diskusi Mempoki (Membahas Problematika Kota Kita) ri BKM, Rabu (30/1).
Pada diskusi yang berlangsung di ruang rapat BKM lantai III Gedung Graha Pena, Redindo didampingi tiga pejabat Bapenda Sulsel. Masing-masing Kepala Bidang Teknologi Sistem Informasi (TSI) Adhita Sadhya Dharma. Kabid Perencanaan Reza Faisal Saleh. Kasi Jaringan dan Infrastruktur Andi Ary Abdi Panawan.
Menurut Dindo –sapaan akrab putra mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo– ini, Bapenda Sulsel menargetkan untuk mengumpulkan pajak sebanyak-banyaknya. Karena itu, berbagai inovasi terus dilakukan. Tujuannya agar wajib pajak tak menunda-nunda menyelesaikan kewajibannya.
”Untuk bisa mencapai target yang ditentukan, ada banyak cara dilakukan. Biasanya kita lihat ada sweeping kendaraan di jalan. Di situ kami bekerja sama dengan pihak kepolisian. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak langsung diarahkan untuk membayar tunggakannya,” terang Dindo.
Upaya lain yang dilakukan adalah menghadirkan layanan Samsat Lorong. Pemerintah Kota Makassar mendukung penuh program ini. Bahkan telah membantu 10 unit kendaraan, masing-masing delapan motor dan dua mobil.
”Dengan Samsat Lorong, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tidak perlu lagi ke kantor samsat. Tapi cukup datang ke kantor kecamatan,” jelasnya lagi.
Dalam sesi diskusi kemarin juga mencuat pertanyaan tentang pemutihan denda pajak kendaraan. Adhita yang duduk di samping kiri Dindo memberi penjelasan. Kata dia, program seperti ini pernah dilakukan pada tahun 2016 silam. Kala itu dalam rangka menyambut HUT Sulsel.
”Memang banyak yang datang membayar pajaknya waktu itu. Tapi sepertinya cara-cara seperti itu tidak mendidik bagi wajib pajak. Sebab mereka akan selalu menunggu pemutihan dan tidak menyelesaikan kewajibannya tepat waktu,” ujar Didit, sapaan karib Adhita.
Reza yang duduk disamping Didit mengamini hal tersebut. Menurutnya, kebijakan pemutihan denda pajak menjadi kewenangan gubernur.
”Sesuai pengalaman kita, saat ada program pemutihan denda pajak, target pendapatan berhasil dicapai. Tapi setelah itu langsung turun. Sepertinya wajib pajak selalu menunggu-nunggu adanya pemutihan,” terang Reza disambut tawa para peserta diskusi.
Andi Ary Abdi Panawan menanggapi permasalahan yang disampaikan seorang manajer BKM. Yakni persoalan informasi pajak via aplikasi. Sebab ketika dilakukan pengecekan, nilai pajak yang tercantum di informasi aplikasi berbeda dengan yang seharusnya dibayar. Dia pun langsung berkonsultasi tentang nomor polisi kendaraan tersebut lalu mengeceknya.
Disinggung soal kemungkinan adanya hacker yang mengganggu sistem layanan Bapenda Sulsel, Ary menegaskan bahwa hal itu sangat sulit terjadi. Sebab pihaknya telah menerapkan sistem perlindungan yang ketat. (jun/rus)

