MAKASSAR, BKM — Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Sebab, seorang bandar pemiik 3,4 kg sabu bernama Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kijang sebelumnya sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perburuan terhadapnya dilakukan hingga Kalimantan Utara (Kaltara). Ia diringkus di Sungai Nyamuk beberapa waktu lalu.
Setelah berhasil ditangkap, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hadir Propam dan Paminal. Hasilnya, kasus tersebut terbukti dan berkasnya dinyatakan P21 oleh penyidik dengan kejaksaan.
“Waktu P21, barang buktinya 3,4 Kg. Tersangka waktu itu disangkakan pasal 112 dan 114. Dengan vonis bebas ini pastilah ada rasa kecewa. Apalagi tersangka itu jaringan. Tapi saat ini masih dilakukan upaya lain oleh jaksa,” ucap Hermawan, Selasa (12/2).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan, dalam vonis bebas terhadap Kijang ini tidak ada keterlibatan polisi. Sebab kasusnya sudah dinyatakan P21. Artinya, memenuhi unsur pidana.
“Tidak ada oknum polisi yang terlibat. Polisi sudah berbuat maksimal dalam penyidikan kasus narkoba. Kasus Kijang sudah P21. Artinya, kasus sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana. Silakan masyarakat menilai sendiri, mengapa bandar narkoba itu bisa bebas,” tandasnya, kemarin.
Sekadar diketahui, putusan bebas dari dakwaan terhadap Kijang dikeluarkan majelis hakim pada Selasa (8/1). “Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi PN Makassar, Selasa (12/2).
Selain dinyatakan bebas dari dakwaan, Kijang juga diduga kuat telah dibebaskan dari tahanan usai putusan tersebut. Sejumlah haknya pun dalam putusan hakim diminta dikembalikan, serta biaya pengadilan dibebankan ke negara.
Vonis bebas terhadap Kijang cukup mengherankan. Pasalnya, sejak 2016 silam Kijang telah DPO oleh Polres Pinrang atas kasus narkoba.
Dikonfirmasi terkait vonis bebas Kijang, Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono memilih bungkam. Ia tak bersedia memberi penjelasan apapun.
Sementara JPU Andi Hariani Gali, mengaku sudah mengajukan kasasi atas vonis bebas Kijang. “Ini memori kasasi sudah diajukan,” kata Hariani sambil memperlihatkan tanggal pengajuan kasasinya yang tercantum dalam berkas, Selasa (12/2).
Vonis bebas yang diberikan hakim kepada Kijang bukanlah tanpa alasan. Dalam pertimbangan hakim yang tercantum dalam salinan putusan, Kijang bukanlah bandar narkoba seberat 3,4 kilogram seperti didakwakan JPU.
Bermula dari keterangan empat saksi yang juga narapidana kasus narkoba ini dihadirkan saat proses persidangan berlangsung. Mereka adalah Edy, Supardi, Eddi Candra, dan Abdul Rahman.
Empat narapidana ini kedapatan membawa narkoba seberat 3,4 kilogram itu pada tahun 2016 lalu. Saat ditangkap mereka bersama seseorang yang bernama Salihin.
Namun, Salihin dibebaskan oleh penyidik Polres Pinrang setelah keempat tersangka itu mengaku bahwa narkoba 3,4 kilogram itu milik Syamsul Rijal. Sejak tahun 2016 itu, Syamsul Rijal alias Kijang masuk dalam DPO polisi.
Saat di persidangan, keempat narapidana ini mengaku tidak kenal sama sekali dengan Syamsul Rijal alias Kijang. Mereka hanya disuruh oleh Salihin untuk mengaku kalau narkoba itu milik Rijal.
Bahkan, keempat narapidana itu menarik keterangannya di BAP dan memberikan kesaksian baru atas peran Syamsul Rijal alias Kijang. Dalam surat pernyataan yang dibuatnya, mereka mengaku tidak mengenal Kijang. Surat pernyataan ini ditandatangani di atas materai 6000.
Saat hal ini ditanyakan kepada Hariani, ia membenarkannya. Menurut sang JPU, ia sudah memanggil penyidik Polres Pinrang yang memeriksa keempat saksi untuk dikonfrontir. Namun, penyidik itu tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.
“Tiga kali saya layangkan surat tapi tidak pernah dipenuhi,” ungkap Hariani.
Keterangan empat saksi ini pun jadi pertimbangan hakim Rika Mona Pandegirot dalam menjatuhkan vonis bebas Syamsul Rijal. Dalam salinan putusan, setidaknya hakim menyebut bahwa narkoba sebanyak 1 kg milik Salihin. (mat/rus)
Mengecewakan, Bandar 3,4 Kg Sabu Divonis Bebas
×

