MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru yang menjerat tersangka Jemis Kontaria dan rekannya Edy Wardus, belum juga menemui titik terang penyelesaian. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) cabang Makassar mempertanyakan kinerja penyidik kepolisian dan kejaksaan.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar Juhardi, mengatakan kasus yang menjerat pemilik Toko Emas Bogor dan seorang pemborong tersebut ditangani sejak tahun 2017. Namun hingga saat ini berkas perkara keduanya tak juga dinyatakan lengkap (P21). Malah terus bolak-bolak antara jaksa dan penyidik.
“Kapolda dan kajati harus segera evaluasi kinerja bawahannya. Sangat tidak masuk akal, kasus yang begitu jelas, bahkan diperkuat oleh putusan praperadilan malah sulit dirampungkan dan dinyatakan P21,” cetus Jo, sapaan akrab Juhardi dalam rilisnya.
Ia berjanji secara kelembagaan akan mendatangi kantor Kejati dan Polda Sulsel guna menagih progres penanganan kasus tersebut. Sekaligus meminta kedua lembaga penegak hukum itu untuk segera melakukan gelar perkara terbuka, agar semuanya kelihatan secara terang-benderang. Aksi tersebut rencananya berlangsung hari ini, Senin (25/2).
“Tak jelasnya penanganan kasus ini menandakan jika supremasi hukum di Sulsel belum berjalan maksimal. Kami akan segera turun menagih kejelasan kasus ini, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tandas Jo.
Penanganan kasus tersebut dirasa janggal tatkala jaksa peneliti terus mengembalikan berkas perkara, dengan alasan yang tidak jelas. Alasannya, petunjuk yang diberikan ke penyidik dianggap sebagai petunjuk buntu.
“Perkaranya masih P18 alias belum lengkap menurut JPU. Sehingga dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi,” beber Jermias Rarsina, kuasa hukum pelapor Irawaty Lauw, Kamis (21/2)
Hanya saja, kata dia, pengembalian berkas perkara itu sama sekali tak dibarengi petunjuk jelas dari JPU. Yakni terkait upaya apa atau langkah apa yang harus dilakukan penyidik Polda Sulsel agar berkas perkara penyidikan yang menjerat Jemis dan Edy bisa segera lengkap alias P21.
JPU hanya sebatas memberi definisi atau batasan mengenai pertanggungjawaban pihak vicarious liability, atau pertanggungjawaban pengganti dalam petunjuknya ke penyidik terkait perkara yang dimaksud.
Padahal, secara substansi, menurut Jermias, posisi kedudukan hukum Jemis Kontaria sebagai pemilik bangunan terkesan telah dihilangkan dan tidak dapat dikenakan sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan dalam kedudukan hukumnya sebagai tersangka.
“Seharusnya secara hukum pengembalian berkas perkara oleh JPU disertai petunjuk ke arah mana jalan keluar pertanggungjawaban pidananya tentang vicarious liability. Juga tidak boleh menghilangkan substansi pertanggungjawaban pidana para terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam putusan praperadilan perkara nomor 32/Pid.Prap/2017/ PN MKs tanggal 19 desember 2017,” jelas Jermias.
Tindakan hukum yang dilakukan JPU tersebut, dinilai Jermias telah bertentangan dengan putusan praperadilan yang menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Perkara ini itu awalnya ditangani Polsek Wajo dengan menetapkan beberapa orang buruh yang dipekerjakan oleh Jemis Kontaria menjadi tersangka. Jemis pun mencoba membela para buruhnya dengan melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Hakim tunggal Cenning Budiana yang memimpin sidang praperadilan kala itu menerima upaya hukum yang diajukan oleh para buruh. Perkara itu pun akhirnya berhenti (SP3).
Namun kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Sulsel, dan akhirnya ditetapkan Jemis Kontaria selaku pemberi pekerjaan dan Edi Wardus Philander selaku pemborong pekerjaan, sebagai tersangka.
Tersangka mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Basuki Wiyono menolak gugatan, dan menyatakan status tersangkanya sah secara hukum. Sehingga memerintahkan agar penyidikannya segera dilanjutkan. (ish/rus)
Hari Ini, LKBHMI Demo Polda dan Kejati
×

