MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali membuka penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Bandara Buntu Kunyi, Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp6 miliar.
Untuk penyidikan lanjutan ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi tambahan. Di antaranya mantan Bupati Tana Toraja Theofelus Allorerung, mantan Sekkab Enos Karoma yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan pembangunan Bandara Mengkendek tahun anggaran 2011.
Kemudian, mantan Kepala Bappeda Tana Toraja Yunus Sirante. Mantan Camat Mangkendek Ruben Rombe Randa. Mantan Kepala DPPKAD Meyer Dengen, dan mantan bendahara pengeluaran Aspa Astri Rumpa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani memebenarkan pemeriksaan terhadap enam saksi tambahan dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Bandara Mengkendek tersebut.
“Enam orang saksi tambahan telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik krimsus. Termasuk yang diperiksa mantan Bupati Tana Toraja dan mantan sekda,” kata Dicky Sondani, Minggu (24/2).
Tak hanya itu, lanjut Dicky, pihaknya saat ini masih memeriksa dua saksi lagi. Yakni Ketua DPRD Kabupaten Tator Welem Sambolangi, serta mantan Ketua Komisi III DPRD Tator Yohannes Lintin Paembongan.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik polda telah menetapkan delapan tersangka. Masing-masing Sekkab Enos Karoma. Kepala Bappeda Yunus Sirante. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Haris Paridy. Serta Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Pos dan Telekomunikasi Agus Sosang.
Juga mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Yunus Palayukan. Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Gerson Papalangi. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zeth John Tolla. Dan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. (mat/rus)
Penyidik Polda Periksa Enam Saksi Tambahan
×

