MAKASSAR, BKM — Sanksi pemecatan menunggu tiga oknum brigadir polisi (brigpol) yang tertangkap tengah pesta sabu. Mereka akan diganjar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, sanksi pidana juga akan diterimanya.
”Ketiganya akan mendapatkan sanksi pidana dan sanksi pemecatan,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan yang dihubungi, kemarin.
Tiga oknum aparat berpangkat brigpol sebelumnya diamankan dari dalam kamar di Hotel Colonial Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (22/2) pukul 22.00 Wita. Bersama mereka, juga diciduk seorang wanita yang menemaninya.
Oknum polisi itu adalah Brigpol Herianto (38), anggota Sabhara Polda Sulsel yang sudah mendapat rekomendasi disersi dan kasus narkoba. Beralamat di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Brigpol Sri Amar (37), BKO SDM Polda Sulsel. Berdomisili di Kompleks Unhas Blok PX, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo. Kemudian Brigpol Ruslan (33), anggota Brimob Detasemen A. Tinggal di Jalan Lasuloro IV, Kelurahan Manggala, Kecamatan Antang.
Sementara seorang teman wanitanya adalah Asriani (29). Beralamat di Jalan Tanjung Bunga Perumahan Green River View, Kecamatan Mariso.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, ditemukan sejumlah barang bukti. Masing-masing saru saset berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 0,46 gram. Dua saset kosong sisa pakai. Satu batang pirex. Satu sendok sabu terbuat dari pipet. Satu alat isap sabu. Sepucuk senpi revolver dengan enam butir peluru. Uang senilai Rp3,8 juta, serta lima unit gawai.
Dijelaskan Kombes Hermawan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan. Termasuk mengusut asal muasal barang bukti sabu milik keempat tersangka,” ujarnya.
Hermawan menuturkan, keempat tersangka masih terus dimintai keterangannya. Ia dicecar soal asal barang bukti sabu yang digunakannya. Termasuk keterkaitan tersangka dengan jaringan bandar narkoba.
Hanya saja, Hermawan masih enggan menegaskan soal adanya dugaan keterkaitan para tersangka dengan jaringan bandar narkoba. “Kalau soal asal serta dari jaringan mana, itu belum bisa kami sampaikan,” terangnya.
Sebelumnya, keempat tersangka diringkus tim Ditresnarkoba Polda Sulsel. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan.
Keempat tersangka digerebek ketika berada dalam kamar 701. Selanjutnya dibawa ke mapolda guna menjalani tes urine. Hasilnya, urine keempatnya positif mengandung zat mathepetamine. (mat-ish/rus)
Sanksi Pemecatan Tunggu Tiga Oknum Brigpol
×

