pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Anak Cekcok Usai Minum Ballo, Ayah Tewas Ditikam

GOWA, BKM — Malang nasib Daeng Dimung. Lelaki berusia 75 tahun, warga Dusun Kalumpangloe, Desa Borongpa’la’la, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa ini meregang nyawa usai dianiaya RT (28), Rabu (20/3) pukul 18.30 Wita. Penganiayaan yang berujung tragis itu pun membuat warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) menjadi geger.
Usai melakukan aksinya, RT langsung kabur. Tak lama berselang, pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan olah TKP. Jejak pelaku terendus. Akhirnya RT ditangkap pada Rabu malam tanpa perlawanan.
Sehari-harinya RT bekerja sebagai buruh harian. Ia tinggal di Kampung Polong Kayu, Lingkungan Mala’lang, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Sebelum kejadian, menjelang magrib RT sempat cekcok dengan anak korban, yakni Bdl (44). Awalnya, keduanya sama-sama usai menenggak minuman keras tradisional jenis ballo (tuak) di sebuah pesta pengantin. Berselang beberapa jam kemudian, RT lalu mengendarai sepeda motor Yamaha pergi mencari Bdl. RT menemui Bdl di depan rumah korban. Mereka pun langsung cekcok. Saat itu korban Dg Dimung keluar untuk melerai. Dia membawa sebilah parang.
Namun sayang, keinginannya untuk melerai malam itu berujung nahas bagi dirinya. Laki-laki tua berpostur kurus ini malah jadi sasaran kebiadaban RT.
Dg Dimung ditikam badik di bagian dada kirinya, hingga tersungkur jatuh mandi darah dan tewas. Peristiwa ini disaksikan anak korban, Bdl dan seorang lagi warga bernama SY (40).
RT sendiri sempat terluka di pipi kirinya, lantaran sebelum melarikan diri, Bdl sempat mengejarnya dan mengayunkan parang milik ayahnya ke wajah RT.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, merilis kasus ini di hamalam mapolres, Kamis (21/3) pukul 17.00 Wita. Dijelaskan, peristiwa penganiayaan berlangsung pukul 18.30 Wita. Hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Motif korban dianiaya karena pelaku dalam kondisi emosi saat mabuk. Pelaku menghabisi korban karena melihat dia datang membawa parang,” jelas AKBP Shinto.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi mengimbau keluarga korban untuk tidak berbuat sesuatu yang bisa merugikan. ”Biarkan polisi yang bekerja mengungkap apa motif sebenarnya,” imbuhnya.
Dari kejadian ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sebilah badik ukuran panjang 23 cm lebar 3 cm. Satu unit sepeda motor Yamaha DD 5217 AQ milik pelaku. Celana jeans biru milik pelaku. Sebilah parang milik korban. Serta sepasang sendal milik pelaku.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Atau pasal 351 ayat 3 KUHP, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa di jalan poros Malino. Di rumah seorang perempuan bernama Hasnia. Tepatnya di depan pabrik PT Mayora Dusun Lantebung, Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu pada pukul 21.30 Wita.
Sementara barang bukti badik milik pelaku, baru diambil Tim Anti Bandit pukul 02.30 Wita, juga di rumah Hasnia.
Saat ditanya soal badik itu, Hasnia yang masih kerabat pelaku mengaku jika badik itu diambilnya di pinggir jalan setelah pelaku membuangnya. Hasnia mengaku mengambil badik itu kemudian dicucinya, sehingga bercak darah yang menempel hilang lalu disimpannya di rumahnya. (sar/rus)



×


Anak Cekcok Usai Minum Ballo, Ayah Tewas Ditikam

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar