pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Pembunuhan, Pejabat UNM Dicopot

MAKASSAR, BKM — Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang kini dialami Dr Wahyu Jayadi. Selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Polres Gowa, ia juga telah dicopot dari jabatannya selaku kepala UPT Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNM.
Pembantu Rektor I UNM Prof Muharram yang dihubungi, kemarin menegaskan hal itu. ”Iya, sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala UPT KKN UNM. Posisinya untuk sementara diisi oleh sekretarisnya,” ujarnya.
Ditanya soal status tersangka selaku ASN (Aparatur Sipil Negara), Prof Muharram mengatakan hal itu bergantung pada keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
“Kalau soal itu, keputusannya ada di kementerian. Kalau rektor bisa memberikan teguran jika masalah internal biasa. Tapi ini kan ditangani langsung oleh pihak kepolisian, jadi yang punya hak apa dicabut atau tidak,” jelas Muharram lagi.
Meski begitu, ia memprediksi jika statusnya sebagai dosen dan ASN akan dicabut. Apalagi dikatakannya, ini kasus besar yang tak bisa ditolerir.
“Kalau namanya kejahatan, divonis, berketetapan hukum, apalagi pembunuhan berencana, dipecat itu,” tandasnya.

Motif

Sebelumnya, penyidik Polres Gowa menetapkan Dr Wahyu Jayadi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Zulaeha Djafar, ASN UNM yang ditemukan tak bernyawa di atas mobil Terrios biru DD 1472 AM di depan perumahan Zarindah Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Jumat pagi (22/3). Langkah tersebut dilakukan, setelah Wahyu diperiksa sebagai saksi sejak Jumat malam lalu.
”Status tersangka ditetapkan pada Minggu hari ini (24/3) pukul 00.30 Wita. Kalau untuk motif pembunuhannya, kita akan sampaikan pada preskon setelah tersangka menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Minggu siang (24/3).
Sebelumnya, lanjut Shinto, gelar perkara telah dilakukan pada Sabtu (23/3) pukul 21.30 Wita, hingga Minggu (24/3) pukul 00.30 Wita. Melibatkan tim Kedokteran Forensik dan Inafis Polda Sulsel.
“Setelah mendengarkan paparan yang sangat meyakinkan dari tim Kedokteran Forensik Polda Sulsel, yang kemudian dikonfirmasi langsung dengan menghadirkan saksi dalam gelar untuk menjelaskan peristiwa materilnya, maka seluruh peserta gelar sepakat untuk menaikkan status Dr Wahyu Jayadi dari saksi menjadi tersangka. Dan sesuai dengan hukum acara pidana, maka tersangka dapat dilakukan pemeriksaan setelah ada pendampingan dari penasihat hukum yang ditunjuk,” terang Shinto.
Dikatakannya, pendekatan scientific criminal investigation tidak membutuhkan pengakuan dari tersangka. Karena bukti-bukti ilmiah yang sudah dikumpulkan tim telah dapat ditampilkan secara meyakinkan kepada penyidik.
“Sebab kematian dan waktu kematian korban secara pasti masih menunggu hasil otopsi dari tim Kedokteran Forensik Polda Sulsel. Namun luka serius yang dialami korban terdapat pada bagian kepala belakang dan pada bagian leher,” jelas kapolres.

Tak Ada Asmara

Pukul 17.30 Wita, Minggu (24/3) Polres Gowa kembali memberi keterangan pers terkait pembunuhan Zulaeha Djafar. Meski belum ada perkembangan signifikan atas pemeriksaan tersangka Wahyu Jayadi, namun Polisi membeberkan satu pengakuan tersangka guna menjawab pernyataan selidik publik. Terutama hubungan asmara yang kemungkinan melandasi peristiwa nahas yang membuat ibu tiga anak itu harus meregang nyawa.
Pengakuan Wahyu yang juga tetangga korban di BTN Sabrina Regency Blok F No 8 Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, disampaikan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Dikatakan Shinto, kasus dengan laporan polisi nomor: 101 tanggal 22 Maret 2019 tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia itu, masih tahap pengembangan. Menurut kapolres, hasil pemeriksaan lanjutan tersangka bermotif emosi sesaat yang dilampiaskan pelaku secara tidak terkontrol akibat ketersinggungan pada korban.
“Antara korban dan pelaku sama-sama bekerja di salah satu fakultas di Universitas Negeri Makassar. Keduanya tinggal bertetangga dan berasal dari satu kampung yang sama. Pelaku tidak mengakui adanya hubungan asmara dengan korban,” tandas Shinto.
Dikatakan kapolres, tersangka Wahyu Jayadi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Modusnya, sebut kapolres, tersangka memulai aksinya ketika Kamis (21/3) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan STPP Kecamatan Bontomarannu, Gowa.
Malam itu pelaku menghentikan mobil yang ditumpanginya bersama korban di tepi jalan. Kemudian melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong terhadap korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku menghentikan mobil di TKP lain. Kemudian melarikan diri dengan membonceng seorang pengendara motor.
Minimnya saksi yang melihat perbuatan materil bagaimana tersangka menganiaya korban, disikapi kepolisian dengan pendekatan scientific crime investigation. Metode ini menyajikan bukti-bukti ilmiah selain keterangan saksi-saksi.
Awalnya, pada Kamis (21/3) pukul 17.00 Wita korban mengajak pelaku bertemu di parkiran Telkom Petta Rani dengan niat untuk menceritakan suatu masalah. Mereka lalu bertemu dengan menggunakan kendaraan masing-masing.
Sekitar pukul 18.00 Wita pelaku dan korban bergerak ke kompleks ruko Perum Permata Sari di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Mereka masih menggunakan mobil masing-masing.
Sesaat kemudian, pelaku mamarkir mobilnya lalu naik ke mobil korban dengan posisi sebagai sopir. Sementara korban duduk di kursi sampingnya.
Pelaku dan korban jalan ke arah Gowa dengan rute acak dan kecepatan rendah, diisi dengan dialog ringan tanpa emosi. Sekitar 19.30 Wita terjadi cekcok di sepanjang jalan pinggiran Danau Mawang. Cekcok dipicu bahasa korban yang mencampuri pribadi pelaku dan gerakan tangan korban yang menampar pipi pelaku.
Pelaku emosi dan menghentikan kendaraan di Jl STPP Gowa. Lalu dengan emosi melakukan kekerasan fisik berkali-kali terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia. Dalam kondisi panik, pelaku mencari tempat untuk meninggalkan mobil di TKP depan gudang Perum Bumi Zarindah, Kecamatan Pattallassang.
Usai memarkir mobil, pelaku memasangkan seat belt ke leher korban. Kemudian turun dari mobil dalam kondisi terkunci. Sementara kuncinya ditinggal di jok sopir.
Namun, tak lama kemudian pelaku sadar bahwa gawai korban masih di dalam. Akhirnya, Wahyu ke sisi pintu korban lalu memecahkan kacanya. Awalnya dengan menggunakan tangan, namun tidak berhasil. Tangannya mengalami luka dan mengeluarkan darah. Sebuah batu ukuran besar diambil, lalu kaca pun pecah.
Setelah itu ia mengambil gawainya. Selanjutnya meninggalkan TKP dengan menumpang motor orang yang melintas menuju Makassar.
Ketika mayat korban ditemukan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani otopsi. Saat itulah pelaku muncul bersama rekan-rekan kantor korban. Ia berlagak seolah-olah tidak ada masalah dan bermaksud untuk melihat jenazah korban.
Namun pada saat pelaku bertemu penyidik, ia dicurigai dengan luka pada tangan. Luka itu pun menjadi indikator awal penyidik untuk menginterogasi pelaku.
Saat itu pelaku masih mengelak seolah luka pada tangannya sudah lama. Meski begitu, polisi tetap membawanya untuk menjalani pemeriksaan mendalam. (nug-sar/rus)



×


Tersangka Pembunuhan, Pejabat UNM Dicopot

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar