pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

500 Gram Sabu Asal Pinrang Gagal Beredar di Makassar

MAKASSAR, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Sebanyak 500 gram sabu berhasil diamankan.
Barang haram tersebut disita dari tangan seorang pria bernama Ahmad Rasyid. Ia mendekam dalam sel tahanan mapolrestabes, Senin (25/3).
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Hiu.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi jika orang yang dicari itu tengah berada di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa. Pengintaian pun dilakukan di sana.
Keberadaannya berhasil terendus sesuai identitas dan ciri-ciri yang dikantongi aparat. Saat disergap, pelaku tak bisa berkutik.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 500 gram. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke mapolrestabes untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Mantan wakapolres Wajo ini merilis pengungkapan kasus, kemarin. Barang bukti 500 gram sabu yang dibungkus plastik diperlihatkan. Termasuk tersangka Ahmad Rasyid yang dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Dijelaskan Diari, dari pemeriksaan pelaku, ia mengakui bahwa barang haram yang ditemukan merupakan miliknya. Rencananya hendak diedarkan, namun lebih dulu ditangkap petugas.
“Pelaku mengaku sudah sering mengambil barang dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam perburuan. Jadi ini bukan pertama kali dia mengedarkan sabu. Bahkan sudah lima kali mengantar sabu ke jaringan yang terputus. Dugaannya, sabu yang disita berasal dari Pinrang. Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan,” terangnya.
Atas perbuatannya, Ahmad Rasyid dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika. (ish-jul/rus)



×


500 Gram Sabu Asal Pinrang Gagal Beredar di Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar