pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rp5 Miliar Bantuan Dipakai Beli Mobil Hingga Rumah

MAKASSAR, BKM — Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan menahan Awaluddin Agung, ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri. Penahanan dilakukan di tingkat penyidikan, Rabu (27/3) pukul 20.00 Wita.
Awaluddin langsung dipakaikan rompi berwarna orange usai menjalani pemeriksaan. Ia terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni dana bantuan bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Kerugian negara diperkirakan Rp5 miliar.
Kepala Cabjari Makassar di Pelabuhan Ardiansah Akbar membenarkan penahanan tersangka. ”AA ditetapkan sebagai tersangka hari ini (Rabu malam) dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Ardiansah, kemarin. Awaluddin ditahan di Lapas Klas IA Makassar.
Ardiansah lalu menjelaskan perjalanan kasus ini. Menurutnya, pada tahun 2011 KSP Dana Mandiri yang beralamat di Antang Raya, Kota Makassar menerima kucuran dana pinjaman dari LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi UKM.
Selanjutnya, koperasi yang dipimpin Awaluddin ini kembali mendapat bantuan dari LPDB-KUMKM sebesar Rp5 miliar pada tahun 2013. Namun, dana tersebut terindikasi disalahgunakan oleh tersangka.
Ia menggunakan duit bantuan tersebut untuk membeli aset guna kepentingan pribadinya. Di antaranya rumah hunian senilai Rp1,5 miliar. Ruko seharga Rp600 juta. Tanah senilai Rp450 juta. Termasuk mobil dan barang lainnya. Semuanya berada di Kota Makassar.
”Hingga saat ini kami sementara melakukan penelusuran aset-aset milik pribadi tersangka, yang kemungkinan dapat dilakukan penyitaan. Karena diduga kuat aset tersebut dibeli oleh tersangka dengan menggunakan dana bantuan untuk koperasi yang dipimpinnya,” terang Ardiansah lagi.
Kacabjari menambahkan, pengeluaran serta pencairan dana koperasi tersebut dilakukan oleh tersangka diduga tidak legal dan tidak sesuai peruntukannya. Sejatinya, dana bergulir tersebut diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah agar anggota dapat mengembangkan usahanya.
”Dengan adanya dana yang dikeluarkan oleh tersangka senilai Rp5 miliar yang tidak legal tersebut, besar kemungkinan itulah kerugian negara yang ditimbulkan. Artinya, diperkirakan kerugian negara sebesar itu,” tandas Ardiansah.
Setelah menetapkan Awaluddin sebagai tersangka, penyidik Cabjari Makassar di Pelabuhan langsung melakukan pemeriksaan maraton terhadapnya. Selanjutnya dibawa ke Lapas Klas IA Makassar.
”Langkah penahanan kita lakukan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti. Kalau untuk mengulangi perbuatannya, sepertinya tidak. Karena koperasi yang dipimpinnya sudah tidak beroperasi alias tutup,” jelas Ardiansah.
Mantan Kacabjari Pompanua di Kejari Bone ini berharap, tersangka dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya. (mat/rus)



×


Rp5 Miliar Bantuan Dipakai Beli Mobil Hingga Rumah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar