MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi mark up proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya pada 144 desa di Kabupaten Polman, Provinsi Sulbar tahun 2016-2017.
Mereka adalah Andi Baharuddin Patajang, kepala bidang di Badan Pemberdayaaan Masyarakat Pemerintah Desa. Dan Haeruddin, rekanan dari CV Binanga. Pelimpahan dilakukan, Kamis (4/4). Keduanya diterbangkan dari Makassar menggunakan pesawat dengan pengawalan ketat tim penyidik Kejati Sulsel dan aparat kepolisian.
“Tahap duanya dilakukan di Kejari Mamuju untuk diserahkan ke pihak JPU Kejari Polman,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, kemarin.
Keduanya, lanjut Salahuddin, langsung dibawa ke Kejari Mamuju dan diterima langsung oleh JPU dari Kejari Polman untuk dilakukan registrasi perkara. Rencananya, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Mamuju. “Setelah diserahkan, keduanya tinggal menunggu jadwal sidang,” tandasnya.
Selain menyerahkan berkas tahap dua perkara tersebut, penyidik juga turut menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke JPU.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Terdapat selisih harga keuntungan yang diperoleh rekanan pada pembayaran pada proyek pengadaan lampu jalan bertenaga surya, yang dialokasikan pada 144 desa di Kabupaten Polman. (mat/rus)
Dua Tersangka Diterbangkan dari Makassar ke Mamuju
×

