MAKASSAR, BKM — Gubernur HM Nurdin Abdullah sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub tersebut ditandangani di Baruga Lounge Kantor Gubernur, Rabu (22/5).
Beleid yang sudah ditandatangani tersebut menjadi legitimasi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel untuk membayarkan THR tersebut.
“Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan surat edaran ke OPD agar segera mempersiapkan surat perintah membayar atau SPM,” jelas Arwien Azis, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel, Rabu (15/5).
Jika SPM dari OPD sudah siap, selanjutnya BPKD akan menerbitkan
SP2D yang dikirim ke Bank Sulselbar sebagai acuan untuk mentransfer THR ke seluruh ASN Pemprov Sulsel. Rencananya, gubernur akan menyerahkan THR ASN secara simbolis pada pelaksanaan Jumat Ibadah besok.
Komponen THR berdasarkan aturan yang akan diserahkan kepada ASN itu, menurut Arwien, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan atau pekerjaan umum dan tunjangan keluarga. Jika memungkinkan, komponen tunjangan kinerja atau tukin (TPP) juga dimasukkan. Namun sayang, karena kondisi keuangan daerah tidak menyanggupi, maka TPP tidak dimasukkan dalam komponen pembayaran THR.
“Kalau kita masukkan TPP dalam komponen pembayaran THR, kita butuh alokasi anggaran tambahan sebesar Rp220 miliar. Itu cukup besar, sehingga tidak memungkinkan untuk tahun ini,” jelasnya.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah berharap THR ASN secepatnya bisa dicairkan, karena memang dibutuhkan untuk persiapan menyambut lebaran. Dia berharap paling lambat seminggu sebelum lebaran semuanya sudah beres.
“Paling lambat seminggu sebelum lebaran, semua pembayaran THR sudah harus beres,” pungkas Nurdin.
Tak Kebagian
Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar menargetkan, pembayaran THP ASN lingkup pemkot paling lambat 24 Mei mendatang. Kepala BPKA Nur Kamarul Zaman, mengatakan persiapan pencairan kini sementara berlangsung.
“Kita target sebelum 24 Mei, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Nur Kamarul, kemarin.
Ia menjelaskan, pembayaran THR hanya diperuntukkan bagi ASN. Sementara untuk tenaga kontrak dan honorer, tidak disediakan dari pemerintah.
“THR ini hanya diperuntukkan bagi ASN. Kalau tenaga kontrak dan honorer tidak ada,” ungkap Nur.
Untuk pembayaran gaji 13, lanjut Nur Kamarul, BPKA berencana melakukannya pada Juni mendatang. “Yang prioritas saat ini adalah pembayaran THR. Sementara gaji 13 nanti di bulan Juni,” pungkasnya. (rhm-nug/rus/c)

