pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ibu Terciduk Usai Suruh Anaknya Jemput Sabu 1 Kg

MAKASSAR, BKM — Namanya Tetty Tetty Indah Sari. Ia seorang ibu rumah tangga. Polisi memasukkannya dalam daftar buruan karena keterlibatannya pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tidak tanggung-tanggungnya, beratnya 1 kg.
Ironisnya lagi, Tetty melibatkan anak kandungnya berinisial ND (15). ND diciduk polisi pekan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan Tetty berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Tana Toraja. Penangkapan dilakukan oleh tim resmob yang mengembangkan kasus ini.
”Tersangka ditangkap di Tana Toraja pada hari Jumat (24/5). Selanjutnya dibawa ke posko resmob untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kombes Dicky, Senin (27/5).
Dari hasil pemeriksaan Tetty seperti dikutip Dicky, barang haram seberat 1 kg yang disita sebelumnya memang ditujukan untuk dirinya. Sabu tersebut dijemput oleh anaknya untuk kemudian diserahkan kepadanya.
”Tersangka mengakui kalau barang yang disita dari tangan anaknnya itu ditujukan ke dirinya. Kasusnya masih dalam pengembangan,” ujar Dicky.
Sebelumnya, sambung Dicky, kasus sabu seberat 1 kg ini terungkap saat petugas kepolisian dari Mabes Polri mendapat informasi adanya paket kiriman dengan alamat yang ditujukan kepada seorang perempuan bernama Tetty Indah Sari di Makassar.
Tim mabes polri yang diback up Resmob Polda selanjutnya bergerak ke sebuah perusahaan ekpedisi. Terlebih dahulu mereka melakukan pengintaian terhadap penerima kiriman barang tersebut. Akhirnya, seorang gadis remaja yang masih berstatus pelajar SMA datang menjemputnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap gadis tersebut. Sebuah tas yang dibawanya langsung diperiksa. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 1 kg.
Dari pengakuan ND, dirinya disuruh menjemput barang haram itu dari toko online yang dikirim oleh perusahaan ekspedisi asal Jakarta. ND mengaku tidak mengetahui isi barang itu. Ia hanya menjemput kiriman itu di perusahaan ekspedisi PT Akas Jalan Buru.
Dari sinilah kemudian terkuat bahwa paket kiriman itu ditujukan atas nama perempuan bernama Tetti Indah Sari. Selanjutnya petugas tim gabungan kepolisian mendatangi alamat yang ditujukan. Tepatnya di Jalan Dahlia, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Hanya saja, saat polisi tiba, orang yang diburu sudah melarikan diri. Ia kabur setelah mengetahui anaknya tertangkap petugas.
Meski begitu, polisi terus mengubernya. Hingga akhirnya berhasil diringkus di Tana Toraja.
Walau masih tergolong anak di bawah umur, ND tetap diproses hukum. Ia dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
”ND berstatus tersangka, karena barang haram yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Berdasarkan aturan, untuk anak di bawah umur ada perlakuan khusus. Itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia akan mendapat bantuan hukum, serta pendampingan petugas bimbingan kemasyarakatan. Peradilannya di tempat terpisah tanpa dipubikasi,” jelas Dicky. (ish/rus)



×


Ibu Terciduk Usai Suruh Anaknya Jemput Sabu 1 Kg

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar