pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Musyawarah Gagal, Voting Digelar

MAKASSAR, BKM — Pelaksanaan rapat paripurna hak angket sudah dirancang sedemikian lengkap dan rapi. Informasi yang dikumpulkan koran ini, ada sejumlah anggota dewan yang kemungkinan besar tidak hadir dalam rapat paripurna hari ini.
Sejumlah anggota yang masih berada di luar kota. Ada pula yang memenuhi undangan pernikahan legislator Partai Nasdem Pendi Bangadatu di Tana Toraja.
Bocoran yang diperoleh kemarin, rapat paripurna hak angket hari ini, Kamis (20/6), akan disiapkan tiga langkah atau tiga opsi. Pertama, akan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Tahapan ini meminta pandangan setiap fraksi yang ada.
Jika opsi pertama gagal atau kalau masih terhambat, opsi kedua ditempuh. Anggota dewan akan menskorsing sidang untuk dilakukan lobi-lobi kepada setiap anggota atau fraksi. Selanjutnya rapat paripurna kembali digelar.
Ketiga, manakala musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka dewan akan memita agar dilakukan voting. Proses ini untuk menentukan seberapa banyak anggota dewan yang menyetujui hak angket dan berapa yang menolak.
“Kalau kita tidak sepakat dalam musyawarah untuk mufakat, maka tentu kita akan melakukan voting. Tapi sebelumnya, kita akan mengajak untuk musyawarah dan mufakat. Yang kedua, kita juga akan lakukan lobi-lobi,” ujar legislator Partai Golkar HA Kadir Hadir, kemarin. Ia didampingi anggota dewan dari Partai Demokrat Selle KS Dalle, dan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel Fachrudin Rangga.
Selanjutnya, ketiga legislator tersebut menemui Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan HM Roem di ruang kerjanya. Usai bertemu Roem, mereka langsung menjawab pertanyaan dari sejumlah wartawan. “Iya, baru saja kita konsultasi karena sudah difinalkan,” tandas Kadir Halid.
Tak lupa Kadir menyampaikan terima kasihnya kepada anggota dewan yang menyatakan jika hak angket yang diajukan hanya merupakan berkas sampah. ”Untuk itu, kami kami terus lakukan perbaikan atau pembenahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Rangga menjelaskan, bila rapat paripurna hak angket dinilai sah atau korum manakala dihadiri 63 orang atau 3/4 dari jumlah anggota dewan. Bila tidak memenuhi syarat tersebut, maka rapat paripurna ditunda.
Untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna minimal disetujui oleh 42 orang, atau 2/3 jumlah anggota dewan. “Putusan bisa diambil bila yang setuju sedikitnya 42 orang anggota dewan,” tegas Rangga.

NA tak Hadir

Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah kemungkinan besar tidak akan hadir dalam sidang paripurna hak angket. Dia mengatakan, seharusnya DPRD Sulsel melakukan konfirmasi ke Pemprov Sulsel terkait waktu atau pelaksanaan hak angket tersebut. Karena bisa saja berbenturan dengan agenda yang sudah disusun sebelumnya.
Seperti Kamis hari ini, Gubernur NA mengaku punya agenda dengan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), bersehingga kemungkinan besar yang akan diutusnya untuk menghadiri sidang paripurna adalah Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.
“Urusannya Pak Sekda. Harus sesuaikan dengan waktu saya dong. Karena saya ada acara dengan KPK juga,” katanya, Rabu (19/6).
Legislator Partai Golkar HA Kadir Halid, menegaskan bahwa pihaknya memang tidak mengundang gubernur untuk hadir dalam paripurna hak angket yang akan dilaksanakan pukul 13.00 Wita. Ketua Komisi E DPRD Sulsel menegaskan bahwa paripurna terkait hak angket itu sifatnya internal.
”Iya, ini rapat internal dewan. Jadi tidak perlu kita melayangkan surat undangan kepada pihak eksternal,” ujar Kadir Halid, kemarin.
Sebenarnya, Gubernur Nurdin Abdullah diundang untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Kamis (20/6) ini. Namun undangan tersebut untuk rapat paripurna penjelasan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
Menurut Ketua DPRD Sulsel HM Roem, undangan tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Nupri Basri. Surat undangan kepada gubernur ditandatangani HM Roem.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel Muhammad Jabir membenarkan bila rapat paripurna yang diagendakan Kamis pagi, pihaknya memang telah mengundang gubernur Sulawesi Selatan. “Iya, ada undangan untuk gubernur dan telah diserahkan ke Pemprov Sulsel,” ujar Jabir, Rabu (19/6). (rhm-rif/rus)




×


Musyawarah Gagal, Voting Digelar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar