pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bukan Jalur Distribusi Pertamina

PUBLIC RELATION (PR) Pertamina MOR 7 Sulawesi Atim Hilam, menekankan bahwa Pertamini alias SPBU mini bukan bagian dari jalur distribusi Pertamina. Juga bukan outlet Pertamina.
Pengawasan pendistribusian BBM di luar lembaga penyalur Pertamina menjadi kewenangan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Dalam pelaksanaannya BPH Migas dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Selain itu, peraturan terkait pendistribusian BBM subsidi dan penugasan tidak membenarkan adanya pembelian BBM di SPBU untuk dijual kembali melalui Pertamini (pengecer).
Pembelian dengan wadah jerigen dan sejenisnya hanya bisa dilakukan di SPBU untuk konsumen pengguna langsung (petani, nelayan, usaha mikro) yang telah mendapatkan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, sesuai ketentuan yang diatur dalam lampiran Perpres 191 tahun 2014.
Sementara tata cara pemberian surat rekomendasi diatur dalam Peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012.
Sementara untuk pemberian ijin Pertamini, menurut Sekretaris Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel Indra, bukan kewenangan dari provinsi.
“Coba tanyakan ke kabupaten/kota. Kita tidak urus soal itu,” ungkapnya. (rhm/rus)



×


Bukan Jalur Distribusi Pertamina

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar