pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Simalakama SPBU Mini

SEMPAT jeda beroperasi beberapa waktu lamanya, tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan menggunakan noisel kembali marak. Kali ini pengelolanya tak lagi melabelinya dengan nama Pertamini. Melainkan berganti menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini.

USAHA seperti ini tidak hanya dijumpai di Kota Makassar. Tapi hampir di seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Biasanya, alat untuk menunjang SPBU mini ini diperjualbelikan secara daring dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp12 juta hingga Rp20-an juta per unit. Bergantung pada fasilitas dan alat yang ada di dalamnya.
Di Makassar, SPBU mini banyak beroperasi di wilayah kompleks perumahan dan pemukiman warga. Seperti di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala.
Di sana banyak dijumpai warung yang biasanya berjualan barang campuran, kini telah dilengkapi dengan SPBU mini. Mayoritas dari mereka menjual BBM jenis premium. Satu liter bensin dijual dengan harga Rp8.000.
Mus (39), seorang pengelola SPBU mini, mengaku belum sampai satu tahun berjualan bensin eceran dengan menggunakan mesin bernoisel. Dulunya ia jualan bensin eceran dengan botol kaca. Lebih praktis dan aman menjadi alasannya untuk beralih.
”Dulu saya jualan bensin eceran menggunakan botol kaca. Tapi banyak yang hilang. Orang ambil begitu saja bensin sama botolnya kalau tidak diperhatikan. Banyak yang curi kalau tidak dijaga baik-baik. Jadi saya ikut pesan mesin,” ujar Mus.
Mesin noisel Mus dipesan khusus. Harganya seharga Rp12 juta. Itupun ia harus menunggu selama satu bulan untuk proses pembuatannya. Mesin box dipesan di Jalan Perintis Kemerdekaan melalui rekannya.
Satu mesin box bisa menampung 120 liter bensin. Di dalambnya terdapat jerigen berukuran sedang.
“Tidak ada mobil dari Pertamina yang datang antar bensin ke sini (warungnya). Jadi bensin yang saya jual ini dibeli dari SPBU,” terangnya.
Dia membeli bensin di SPBU tidak pakai jerigen, karena jarang ada yang mau melayani. Karenanya, dia menggunakan motor dengan tangki besar berkapaitas 14 liter, agar bisa menampung premiun dalam jumlah banyak.
”Kalau full tanki 14 liter harganya sekitar Rp100.000. Per liter bensin saya beli di SPBU sekitar Rp6.500, dan saya jual Rp8.000,” akunya.
Mus mengakui, dalam sehari dirinya bisa dua kali ke SPBU membeli bensin. Setiap kali dia isi penuh tangki motornya. Sehingga dalam sehari dia membeli 28 liter bensin premium. Adapun hasil penjualan yang diperolehnya setiap hari dari penjualan premium Rp300 ribu.
“Pemasukan bisa sampai Rp300 ribu per harinya. Kalau ambil bensin bisa dua kali datang ke SPBU, atau setiap harinya saya beli 28 liter. Saya beli bensin di SPBU tetap ikut antrean juga,” tambahnya.
Ditanya tentang penjualan bensin eceran dengan menggunakan mesin bernoisel, Mus mengaku belum ada yang dikantongi. Namun ke depannya, dia akan mengurusnya jika memang diharuskan.
“Belum ada izin, baik dari RW atau dari mana. Tapi nanti mau dibuatkan. Saya dengar begitu, karena sempat baru-baru ini ada rapat di wilayah Antang. Katanya mau dibuatkan izin. Saya tidak hadir pada rapat itu, adik saya yang hadir. Tidak tahu juga siapa yang buat rapat waktu itu, apakah camat atau lurah. Saya tidak tahu,” imbuhnya.
Adapun alasan Mus menjual premium, karena banyak pengendara mencari dan ingin membeli bensin daripada pertalite, apalagi pertamax. Ia hanya menjual bensin seperti yang banyak dicari pengendara.
“Bagusnya bensin eceran dengan sistem mesin, karena orang bisa beli berapa saja. Bisa seribu, tiga ribu, atau lima ribu. Beda kalau pakai botolan harus belinya per botol Rp10 ribu. Kalau saya, dengan mesin seperti ini sangat membantu orang di mana bisa beli bensin murah sesuai kebutuhannya,” tandasnya.
Selain tidak mempunyai izin usaha, penjualan BBM model seperti ini melanggar sejumlah aturan baku yang disyaratkan oleh Pertamina. Antara lain, standar harga jual, standardisasi mengenai dispensernya, noisel hingga kualitas BBM-nya.
Kehadiran SPBU mini bak buah simalakama. Meski kehadirannya dianggap berisiko dan tak punya izin, namun instansi terkait tak bisa mengambil tindakan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, SPBU mini memang tidak memiliki izin usaha khusus. Mereka selama ini layaknya pedagang eceran yang menjual bahan bakar.
Nielma juga mengakui jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina terkait keberadaan SPBU mini tersebut. Hasilnya, pihak mengklaim jika usaha ini hadir tanpa izin.
“Ini memang salah satu jenis usaha. Karena hubungannya dengan bahan bakar minyak. Makanya kita harus koordinasi dengan Pertamina. Pengelola usaha tersebut seharusnya bekerja sama dengan Pertamina,” kata Nielma.
Nielma menambahkan, ada beberapa aspek dari penjualan bahan bakar melalui SPBU mini yang masih dipertanyakan. Misalnya, dari segi takarannya apakah sesuai atau tidak.
Soal takaran inilah yang menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dari aspek perlindungan konsumen. Namun selama ini ternyata belum pernah dilakukan pengecekan mesinnya. Nielma berdalih, pihaknya belum mengetahui apakah mesin tersebut resmi atau tidak.
“Alat yang digunakan seharusnya kan apakah sudah terkalibrasi, sudah terukur, dan sudah teruji. Selama ini tidak pernah dilakukan pengecekan, karena alat itu kita tidak tahu apakah resmi atau tidak,” kata Nielma.
Terkait dengan keamanan tempat penampungan juga masih sangat dipertanyakan. Bahan bakar minyak yang seharusnya ditanam dalam tanah dan penyimpanan, di SPBU mini sendiri tak diketahui bagaimana.
“Kaitannya dengan keamanan, itu kan harus ditanam di tanah. Ini kita tidak paham apakah mereka pakai jerigen, apa pakai drum. Itu kan dari aspek keamanan lingkungan,” tambahnya.
Nielma justru mengatakan, RT dan RW lah yang seharusnya mengambil peran di sini. Guna melindungi keamanan warga, lanjut Nielma, RT/RW harus mengetahui keamanan dari SPBU mini di wilayahnya.
“Sudah ada di daerah lain terjadi kebakaran karena penggunaan mesin seperti itu. Harusnya RT/RW juga berperan melindungi keamanan warganya. Karena saya rasa tidak safety (aman),” ungkapnya.
Nielma menegaskan, pihaknya sebenarnya bisa saja langsung melakukan penindakan. Namun ia mengatakan selama ini pihaknya belum memiliki dasar untuk menindak. Dia berharap SPBU mini ini bisa ditindak per sektor. Mulai dari Pertamina terkait soal legalitasnya. Selanjutnya, Disdag yang menindak terkait alat yang digunakan.
“Penindakan bisa saja, tapi kami belum punya dasar. Kalau mau ditindaki, mungkin per sektor. Mulai dari Pertamina, bagaimana legalitasnya. Dari kami mungkin takarannya. Alat-alat yang digunakan dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen setelah itu,” tandasnya. (arf-nug/rus)



×


Simalakama SPBU Mini

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar