pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

NA Terancam Dipanggil Paksa

MAKASSAR, BKM — Gubernur Nurdin Abdullah (NA) kini terancam. Ia akan diselidiki oleh anggota DPRD Sulsel atas lima poin kesalahan yang telah dilakukan.
Pertama terkait kontroversi pelantikan 193 pejabat baru hingga terjadinya pembatalan SK. Ternyata, pembatalan SK yang dilakukan setelah mengundang polemik, tidak serta merta menghilangkan hak legislatif untuk menilai ada apa yang sesungguhnya terjadi.
Kedua, terjadi mutasi pejabat pemprov yang diduga banyak berasal dari daerah. Hal ini patut diduga terjadi kolusi dan nepotisme dalam proses pergeseran tersebut.
Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat eselon IV, III dan II lantaran tidak melalui mekanisme, seperti lelang jabatan. Keempat, pencopotan pejabat eselon II tanpa mengindahkan mekanisme, seperti investigasi atau penyelidikan hingga klarifikasi. Kelima, pelaksanaan APBD yang minim realisasi sehingga berdampak pada pembangunan yang melambat.
Tak hanya diselidiki, NA juga terancam tidak mendapatkan legitimasi yang penuh dari parlemen hingga pemilihan gubernur 2028 mendatang. Khususnya dari delapan partai politik (parpol) yang telah menggagas koalisi pendukung hak angket.
Jika delapam parpol bersepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket, maka bisa berujung pada koalisi permanen dalam menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) usai pelantikan anggota dewan yang baru. Bahkan tetap berkoalisi hingga pada pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) mendatang.
Hal tersebut lantaran rapat paripurna tentang hak angket akhirnya sah diterima, dan memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Pada rapat yang digelar, Senin (24/6), hadir 64 dari 85 orang wakil rakyat. Berdasarkan ketentuan, rapat paripurna dianggap sah manakala dihadiri minimal 64 orang atau 3/4.
Rapat berlanjut hingga apakah bisa membentuk pansus hak angket atau tidak, maka ada sebanyak 60 orang yang menerima, sementara 4 menolak. Sesuai aturan, paripurna dapat berlanjut untuk membentuk pansus minimal mendapat dukungan 42 wakil rakyat dari 64 orang yang hadir atau 2/3.
Pada rapat paripurna, legislator Partai Golkar HA Kadir Halid tampil membacakan naskah hak angket mewakili para pengusul. Judulnya; Dualisme Kepemimpinan di Provinsi Sulawesi Selatan. Naskah setebal 20 halaman tersebut memiliki landasan filosofi, sosiologi, dan dasar hukum yang memuat beberapa aturan. “Kesimpulannya, kami memandang tak cukup hanya hak bertanya atau interpelasi, tapi perlu hak angket,”ujar Kadir Halid.
Ketua DPRD Sulsel HM Roem selanjutnya memberi kesempatan kepada anggota dewan yang tergabung dalam fraksi. Saat diberikan kesempatan, Golkar mengaku solid. Demikian pula Demokrat serta Gerindra. Sementara Andi Irfan AB dari Fraksi PAN menyatakan menolak. “Kami di fraksi telah bersepakat harusnya kita melewati dulu hak interpelasi. Karena saya datang bertiga, maka kami ingin melewati dulu hak interpelasi sebelum masuk ke hak angket. Olehnya itu, kami dari PAN menolak,” ujar Irfan AB.
Sementara dari Fraksi Nasdem juga solid. Begitu pula Fraksi PPP. Sedangkang dari Fraksi Hanura, hanya Alexander Palinggi yang menolak.
“Pak Alex Palinggi sejak awal menolak. Namun saya ingin dia hadir meski tidak setuju hak angket,” ujar Imbar Ismail, jubir Fraksi Hanura.
Adapun Fraksi Ummat yang terdiri dari legislator PKB, PKPI, dan PBB juga tetap solid hingga rapat paripurna ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus.
“Pansus hak angket akan bekerja 60 hari sejak hari ini. Ini juga sesuai pasal 64 ayat 6. Pimpinan dewan juga akan meminta keterangan ke gubernur dalam tujuh hari kerja,” ujar Ketua DPRD Sulsel HM Roem.
Menurut Roem, bergulirnya hak angket tersebut merupakan bagian pengawasan dari anggota DPRD. “Ini bagian dari pengawasan dewan. Siapa lagi yang mau melakukan pengawasan kalau bukan dewan,” kata mantan bupati Sinjai dua periode ini.
Politikus Golkar ini menyebutkan, pansus hak angket telah dibentuk. Ada 20 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Sulsel tergabung di dalamnya.
Tim pansus nantinya bisa saja melakukan pemanggilan secara paksa bagi yang dipanggil. ”Bisa dilakukan pemanggilan paksa jika tak hadir,” tandas Roem.
Dalam rapat paripurna yang membahas hak angket, Roem hanya didampingi dua pimpinan dewan lainnya. Yakni Ni’matullah Erbe dari Demokrat, dan Syaharuddin Alrif dari Nasdem. Sementara dua wakil ketua lainnya, masing-masing Ashabul Kahfi dari PAN dan Yusran Sofyan dari Gerindra tidak hadir.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam rilis yang diperoleh dari tim medianya, menanggapi positif hak angket terhadap pemerintahannya yang masih terus bergulir DPRD Sulsel. Menurut NA, angket merupakan hak legislatif. Dirinya sebagai eksekutif akan mengikuti proses yang berjalan.
“Angket adalah hak DPRD. Dijamin secara konstitusional. Sebagai eksekutif, saya harus mengikuti prosesnya,” kata NA.
Dia menambahkan, legislatif dan eksekutif adalah sebuah mitra di pemerintahan. Sehingga harus tetap sinergi dan berjalan bersama. “Bagaimanapun DPRD adalah mitra kami di pemerintahan,” katanya.

Sudah Tepat

Dosen politik Unismuh Makassar Arqam Azikin mencermati sidang pripurna yang dipimpin HM Roem dan dihadiri wakil rakyat. Menurut Arqam, ini adalah “sinyal politik” bahwa hak angket memang sepatutnya disetujui.
Mendengarkan argumentasi dasar pengajuan hak angket DPRD, diakui Arqam sudah tepat, karena minimal ada dua hal. Yakni dugaan pelanggaran undang-undang dan peraturan lainnya, serta terjadinya dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel.
“Mengacu kedua hal tersebut sepantasnya hak angket berlanjut untuk penyelidikan keterlibatan siapapun di balik kejadian dugaan pelanggaran UU, dan dualisme pengambilan keputusan yang membuat pemprov gaduh. Di tengah belum jelasnya arah pembangunan selama gubernur dan wagub memimpin Sulsel 10 bulan,” ujar Arqam.
Dengan disetujuinya hak angket oleh 60 dari 64 anggota DPRD Sulsel yang ikut paripurna, lanjut Arqam, maka inilah babak baru peristiwa ributnya suasana Pemprov Sulsel yang baru terjadi dalam kurun 15 tahun terakhir.
“Kehadiran saya secara langsung di ruang rapat paripurna siang tadi (kemarin), sekaligus ingin mencermati langsung isi dasar pengajuan hak angket dan konsistensi teman-teman anggota dewan sebagai wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada eksekutif,” jelasnya.
Dia menegaskan, keputusan DPRD Sulsel untuk melanjutkan hak angket patut diapresiasi, agar transparansi gubernur Sulsel menjalankan pemerintahan dapat terbuka ke masyarakat. Khususnya terkait keputusan strategis. Jangan sampai ada ‘makelar politik’ yang ikuti memengaruhi jalannya roda pemerintahan daerah.
Sementara dosen politik dari Unibos Arief Wicaksono, mengatakan bahwa hak angket merupakan salah satu hak yang melekat pada DPRD. Juga diatur dengan tegas dalam undang-undang, serta merupakan pencerminan dari pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD.
Hak angket diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, dengan maksud agar DPRD dapat melakukan penyelidikan terhadap kebijakan eksekutif/pemerintah daerah/pemprov yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika dugaan pelanggaran atas peraturan dan perundang-undangan itu dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan DPRD, maka cukup alasan untuk kemudian DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari hak angket,” jelas Arief.
Pendapat DPRD dimaksud selanjutnya akan diuji di Mahkamah Agung (MA). Jadi untuk menuju ancaman pemakzulan, masih panjang proses dan mekanismenya. Pansus hak angket punya waktu 60 hari untuk bertugas.
“Sebenarnya hak angket tersebut tidak perlu terjadi jika eksekutif, gubernur/wakil gubernur/kepala daerah mampu membangun komunikasi politik yang baik. Bukan hanya dengan partai pengusungnya, tapi juga dengan DPRD secara kelembagaan,” pungkas Arief. (rhm/rus)



×


NA Terancam Dipanggil Paksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar