PROSES PPDB diwarnai keluhan orang tua siswa yang tidak bisa masuk dalam sistem untuk mendaftar. Persoalan itu berlangsung sekitar enam jam. Mulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wita.
Irawati (45), mengaku berkali-kali masuk ke sistem untuk mendaftarkan anaknya, namun tidak bisa. “Kalau begini apa yang bisa dilakukan. Sementara waktu terus berjalan. Ada apa ini? Kita tidak bisa daftar,” ketusnya, kemarin.
Persoalan itupun segera diklarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo. Menurut lelaki yang akrab disapa None ini, pihaknya memang sengaja menutup akses pendaftaran karena dilakukan rekonsiliasi dan back data atau verifikasi data secara manual.
“Jadi kita lakukan sinkronisasi data digital dan manual. Kita minta sedikit waktu melakukan kesesuaian dalam upaya langkah preventif untuk menjamin tidak ada human error,” ungkapnya.
Dia mengemukakan, sejak kemarin hingga sekarang, jumlah pendaftar PPDB cukup membeludak, yakni sudah sekitar 80 ribuan.
Kendati proses pendaftaran tidak bisa dibuka selama beberapa jam, namun kata None, proses verifikasi tetap berjalan.
Selain proses pendaftaran tidak bisa terbuka, aksi protes juga dilayangkan terkait mekanisme pendaftaran yang mengacu pada NIK. Ada juga persoalan data tidak terbaca, hingga masalah tempat tinggal atau alamat yang dipersoalkan orang tua atau wali murid.
Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil Dalduk KB) Sulsel Soekarniaty Kondolele, mengatakan data kependudukan yang dipakai merupakan data statis hasil konsolidasi semester kedua tahun 2018.
“Ini sesuai dengan syarat peserta didik baru, minimal berdomisili setahun lebih. Artinya, perubahan data kependudukan, khususnya alamat tidak mengalami perubahan selama setahun belakangan,” kata Ani, sapaan akrabnya saat ditemui di kantor Disdukcapil, Selasa (25/6).
Terkait data yang tidak terbaca, Ani menjelaskan calon peserta didik atau orang tua bisa melakukan konsolidasi atau penyesuaian manual di kantor Disdukcapil kabupaten-kota setempat. Pihaknya sudah menyiapkan surat keterangan seragam.
“Tapi itu syarat perubahan datanya harus setahun yang lalu. Surat keterangan ini bisa digunakan untuk verifikasi di sekolah. Ini untuk yang datanya tidak terbaca,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan PPDB tahun 2019, Disdukcapil Sulsel telah menyiapkan satu unit server khusus data kependudukan. Dari 32 data elemen kependudukan, hanya enam yang disiapkan untuk PPDB. Data ini kemudian disambungkan ke Dinas Pendidikan.
Seperti diketahui, sistem zonasi PPDB menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Alamat tempat tinggal calon peserta didik secara otomatis mengikut database kependudukan. Selain itu, pada PPDB 2019 kali ini,
Kementerian Pendidikan mewajibkan SMA/SMK negeri menerima 20 persen siswa dari keluarga tak mampu, membuat jumlah siswa yang mengaku miskin melonjak.
Namun, peraturan yang niatnya baik itu ternodai dengan banyaknya orang yang menjadi berpura-pura miskin demi mendapatkan slot di SMA/SMK negeri tujuan. Berbekal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mereka seakan mengantongi tiket mulus masuk ke sekolah favorit.
Di SMAN 17 Makassar misalnya. Ada sekitar 400-an siswa yang memilih jalur afirmasi. Sementara, kuota yang disiapkan hanya 39 kursi.
Namun, cara ini bakal ketahuan. Para orang tua atau wali siswa tak akan lagi bisa memanipulasi data. Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel Ilham Andi Gazaling, PPDB jalur afirmasi saat ini sudah merujuk pada data Program Keluarga Harapan (PKH). Pada nomor kartu PKH, sudah tercantum data keluarga.
“Jadi secara otomatis akan ketahuan oleh sistem. Tidak seperti selama ini, hanya dengan mengurus surat keterangan tidak mampu di kelurahan, sudah bisa. Sekarang tidak akan bisa diubah. Begitu dia buka PKH, langsung terverifikasi datanya semua. Sulit dimanipulasi,” kata Ilham, kemarin.
Ia menambahkan, data PKH secara keseluruhan sudah dikoneksikan dengan sistem PPDB Dinas Pendidikan. Nanti, sekolah yang akan cek dengan sendirinya.
“Kami sudah serahkan semua ke Disdik datanya. Saat ini, data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Sulsel mencapai 299.508 kk. Nanti mereka yang akan verifikasi,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Irman Yasin Limpo juga mengingatkan agar para orang tua atau wali siswa tidak main-main. Para orangtua atau wali peserta didik diminta jujur dalam menyodorkan data saat pendaftaran PPDB, terutama bagi peserta yang akan mengambil jalur dari keluarga tidak mampu. “Tidak ada yang bisa dimanipulasi. Bisa ketahuan,” kata None.
Kementerian Pendidikan juga sudah mengimbau ke semua sekolah agar menyiapkan surat keterangan kepada orang tua atau wali siswa yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, kuota paling sedikit 80 persen dalam jalur zonasi sudah termasuk di dalamnya untuk jatah peserta didik tidak mampu. Juga untuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
“Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Kami berpedoman ke PKH dari Dinsos,” tambah None. (rhm/rus)
None: Ditutup untuk Sinkronisasi
×

