pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kewenangan Wagub Dipangkas

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghapus Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Kewenangan. Aturan ini sendiri sudah ada sejak era Gubernur Amin Syam.
Ada beberapa pasal dalam pergub ini yang dianggap sudah bertentangan dengan aturan baru. Terutama aturan di atasnya, misalnya undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP). Seperti pemberian kewenangan ke wakil gubernur untuk menandatangani surat keputusan (SK) mutasi.
Pergub ini sendiri kembali mencuat, setelah adanya proses mutasi 193 pejabat eselon III dan IV yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman beberapa waktu lalu. Dengan alasan pergub inilah, Sudirman melakukan mutasi ketika Gubernur HM Nurdin Abdullah keluar negeri.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani, mengatakan sesuai PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, diatur produk hukum lama yang mengatur tentang hal tersebut harus dihapuskan.
“Yang bermasalah kewenangan. Pembagian kewenangan dulu Pak Amin Syam kepada wagubnya didelegasikan tanda tangan SK tertentu. Aturan yang ada sekarang sudah tak boleh,” kata Hayat usai menggelar rapat pencabutan pergub tersebut di Kantor Gubernur, Kamis (27/6).
Dengan pencabutan pergub tersebut, kewenangan wagub pun dipangkas. Hayat menjelaskan, wagub tak lagi punya hak untuk menandatangani SK atas nama gubernur.
“Kembali ke mekansisme baru bahwa khusus untuk ini, penjabat pembina kepegawaiaan itu hanya gubernur. Nanti dibuatkan prosedur lagi untuk menjelaskannya,” jelas mantan pejabat eselon II Kemensos ini.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menyebutkan, Pergub nomor 40 tahun 2003 relatif sudah sangat lama. Sehingga perlu dilihat apakah masih relevan dengan aturan perundang-undangan yang baru. “Apa pergub lama bisa digunakan di gubernur baru. Kita coba lihat secara case by case,” tuturnya. (rhm/rus)



×


Kewenangan Wagub Dipangkas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar