MAKASSAR, BKM — Ada-ada saja modus bandar dan pengedar sabu dalam menjajakan barang dagangannya. Salah satunya seperti yang dilakukan Irsal Akbar alias Ical.
Bandar sabu seberat 1 kg ini terciduk tim Ubur-ubur Satnarkoba Polrestabes Makassar. Ia melakoni aktivitas ilegalnya dengan menyelipkan sabu di sela-sela buah naga yang diangkutnya menggunakan mobil bak terbuka dari Pinrang ke Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan, tersangka Irsal merupakan warga Langnga, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Saat ditangkap, dari tangannya disita barang haram sabu seberat 1 kg.
”Kasusnya masih dalam pengembangan. Penyidik Satnarkoba melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka merupakan bandar. Guna kepentingan penyelidikan, ia sudah ditahan,” ujar Kombes Wahyu, kemarin.
Perwira tiga melati di pundaknya ini menjelaskan, Ical ditangkap berdasarkan informasi yang diterima personel Satres Narkoba Polrestabes Makassar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Tim Ubur-ubur yang turun menyelidiki aksifitas tersangka, mengungkap bahwa tersangka beraksi mengedarkan sabu dengan modus berpura-pura melakukan pengantaran buah naga menggunakan mobil pick up dari Pinrang ke Makassar. Kendaraan tersebut didapati tengah berada di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Setelah memastikan, tim Ubur-ubur langsung menyergapnya. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, Ical berhasil diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sebuah kantongan warna hitam berisi 26 ball saset besar berisi sabu. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk diproses hukum.
Dari interogasi yang dilakukan petugas, terungkap bahwa Ical dipasok barang haram tersebut dari Malaysia. Lolos masuk melalui Kalimantan, lalu ke Parepare, Pinrang hingga akhirnya ke Makassar.
”Pengakuan tersangka, barang bukti yang dikuasainya berasal dari Malaysia. Hendak dipasok ke Makassar setelah berhasil lolos lewat jalur laut di Kalimantan. Lolos masuk Parepare dan Pinrang. Selanjutnya dibawa ke Makassar,” jelas Wahyu lagi.
Dalam menggeluti bisnis haram ini, tersangka mengaku mendapat keuntungan senilai Rp2,5 juta. Ical sudah dua kali berhasil melakukan pengantaran ke Makassar dengan modus yang dijalankannya.
Tersangka tidak seorang diri dalam beraksi. Ada dua orang rekan yang membantunya. Tim Satres Narkoba masih melakukan pengejaran terhadap dua nama yang identitasnya sudah dikantongi.
”Keduanya dilaporkan berada di dua lokasi berbeda. Satu di Pinrang dan satu lainnya di Malaysia,” terang kapolrestabes.
Tersangka Ical, tambah Kombes Wahyu, terpaksa mendapat tindakan tegas lantaran saat hendak disergap, ia mencoba melarikan diri. Atas perbuatannya melawan hukum, tegas Wahyu, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ish/rus)
Bandar Sabu 1 Kg Berkedok Jual Buah Naga
×

